Berlari Mengejar Impian

Berlari lah untuk mengejar impian mu menjadi orang sukses. Demi orang tua dan orang-orang disekitar mu.

Tumpukan Buku Tumpukan Ilmu

Buku adalah ilmu pengetahuan yang kita temuai mulai dari kita bru bisa membaca. Alangkah bergunanya buku yang berisikan ilmu untuk masa depan.

Waktu Adalah Uang

Hidup yang kita jalani seiringnya putaran waktu, maka jangan pernah sia-sia kan waktu walaupun sedetik.

TPP ( Tempat Penerimaan Pasien )

BerSebagai tenaga Rekam Medis di TPP hrus bisa melayani pasien sebaik mungkin, karna pelayanan adalah yang paling utama.

Ruang Penyimpanan Berkas RM

Berkas RM pasien bersifat sangat rahasia, ruangan penyimpanan yang dibutuhkan adalah ruangan yang efektif dan efisien tempat penyimpanannya.

Jumat, 27 Desember 2013

Sistem Informasi Rekam Medis Elektronik

Sistem informasi rekam medis elektonik atau disebut dengan virtual patient record atau electric medical record ini digunakan untuk mengelola informasi rekam medis pasien, sehingga memudahkan untuk menelusur balik informasi, termasuk sejarah penyakit dan tindakan medis yang pernah diterima, dan menggunakannya untuk mengambil tindakan medis yang tepat. Secara umum, Sistem informasi ini dapat didefinisikan sebagai informasi kesehatan individu yang disimpan dalam bentuk digital yang mempunyai sebuah penanda unik setiap individu (Raghupati,1997).
Sistem informasi rekam medis memungkinkan pengguna untuk mengisikana, menyimpan, memanggil-ulang, mentransmisikan, dan memanipulasi/ mengolah data pasien secra spesifik, baik per individu maupun secara kelompok, termasuk data klinis, administrative, dan demografi. Hal ini akan meminimalkan potensi duplikasi data dan mengurangi biaya dalam pengelolaan.
Sistem informasi ini digunakan dilingkungan rumah sakit atau lembaga penyedia layanan kesehatan lain yang menangani pasien secara langsung. Pada masa yang akan datang, sistem informasi ini seharusnya dapat terjadi inter-operabilitas antar rumah sakit. Rekam medis ini terkait dengan banyak aktivitas pelayanan kesehatan dan pengembangan sistem informasi kesehatan lain.

Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit

Mengacu pada UU Nomor 44 Tahun 2009,tentang Rumah Sakit yaitu pasal 52 Ayat 1 yang berbunyi : “ Setiap Rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan peloparan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit dalam bentuk SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT 
Pengertian dari Sistem Informasi Manajemen dari beberapa pendapat ahli adalah :
1.    Sistem informasi manajemen merupakan suatu sistem yang biasanya diterapkan dalam suatu organisasi untuk mendukung pengambilan keputusan dan informasi yang dihasilkan dibutuhkan oleh semua tingkatan manajemen (Kristianto, 2003).
2.    SIM adalah sebuah sistem manusia atau mesin yang terpadu (integrated) untuk menyajikan informasi guna mendukung fungsi operasi, manajemen dan pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi (Davis, 2002).
Keuntungan dari penerapan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit adalah :
1.    Dapat memantau perkembangan Rumah Sakit secara akurat
2.    Dapat meningkatkan pelayanan dibidang kesehatan kepada masyarakat secara akurat.
3.    Rumah Sakit tersebut dapat terpantau secara langsung oleh lembaga-lembaga dari luar atau atau dalam negeri secara akurat sehingga mempermudah akses jika akan memberikan informasi dan memperudah aksese untuk memberikan dana
4.    Dapat menyimpan data base Rumah Sakit mulai dari Pasien, Karyawan yang terdiri dari data Rumah Sakit, data administrasi, data aset Rumah sakit dan lain-lain.
5.    Dapat mengangkat brand image Rumah Sakit tersebut secara tidak langsung dengan memiliki fasilitas modern.
6.    Dapat mengurangi beban kerja sub-bagian rekam medis dalam menangani berkas rekam medis, Bagian Rekam Medis memang sub-bagian yang paling direpotkan mulai dari coding, indexing, filling dan lain-lain. Sebagian Rumah Sakit di Indonesia masih mengggunakan petugas Rekam Medis ataupun kurir dalam mendistribusikan berkas-berkas ke masing-masing pelayanan.
7.    Dapat mengurangi pemakaian kertas.pemakaian kertas masih belum bisa dihilangkan di Indonesia karena data medis sangat rentan dengan hukum dan akan memporak porandakan perdagangan kertas di Indonesia . Dengan sistem yang terkomputerisasi, pemakaian kertas yang bisa di pangkas antara lain :
a.      Lembar kertas Rekam Medis yang tidak berhubungan dengan
masalah Autentikasi atau aspek hukum
b.      Laporan masing-masing unit pelayanan (karena semua laporan
telah terekap oleh sistem )
c.      Rekap Laporan ( RL ) 1-6 yang dikirim ke Dinas Kesehatan.
d.      Menghasilkan pelaporan keuangan rumah sakit yang dapat di pertanggungjawabkan

SISTEM INFORMASI REKAM MEDIS

Sistem informasi rekam medis merupakan salah satu program baru dan sangatlah penting didalam bidang kesehatan. Seorang  rekam medis memiliki data-data atau informasi penting yang berhubungan dengan pasien, seperti KIUP ( Kartu Indeks Utama Pasien ) sebagai nomor identitas pasien dll. Data-data yang ada disimpan sehingga dapat terjaga keamanannya dan jika sewaktu-waktu diperlukan dokumennya mudah diambil kembali, serta cara pemusnahannya harus mengikuti tata cara yang benar.
Segala pekerjaan seorang Perekam medis selalu berhubungan dengan alat-alat tekhnologi informasi yang modern. Jadi petugas rekam medis setidaknya harus bias mengoperasikan computer sebagai prasarat dalam manajemen Data Base pasien untuk mempermudah cara mengakses data pasien. Dokumen rekam medis ini bersifat sangat rahasia dan juga bisa digunakan dalam proses hukum jika ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit, dll.
Sehubungan dengan kemajuan ilmu teknologi dan informasi yang pesat, termasuk teknologi informasi Rumah Sakit atau yang sering disebut Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS) yang dituntut untuk dapat menyajikan data / informasi dengan cepat, tepat dan akurat. Perlu diketahui sistem informasi tidaklah lepas dari sistem secara umum dan informasi. Sistem dapat didefinisikan menjadi dua kelompok, yaitu sistem yang lebih menekankan pada prosedur dan elemennya. Pengertian sistem itu sendiri  adalah suatu kesatuan yang terdiri dari beberapa faktor yang berhubungan  atau diperkirakan berhubungan satu sama lain saling mempengaruhi, dan secara sadar dipersiapkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam beberapa literatur sistem informasi dapat didefinisikan sebagai berikut :
a.    Suatu sistem yang terdiri dari komponen-komponen dalam organisasi untuk mencapai tujuan yakni menyajikan informasi.
b.    Merupakan sekumpulan prosedur suatu organisasi yang akan meberikan informasi bagi pengambil keputusan untuk mengendalkan organisasi.
c.    Sistem dalam organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi, mendukung operasi, bersifat manajerial dan kegiatan strategis dari organisasi dan penyediaan report / laporan hasil pengolahan kepada pihak tertentu.
Sistem informasi berguna di berbagai tingkatan organisasi, diantaranya :
a.    Mengolah transaksi, mengurangi biaya dan menghasilkan pendapatan.
b.    Mengolah berbagai laporan penting dari transaksi,
c.    Memperoroleh persediaan pada tingkat paling rendah agar konsisten dalam menjaga produk mereka.
Sistem informasi yang mempunyai derajat integrasi internal yang tinggi salah satunya ialah Sistem Rekam medik elektronik ( rekam madik berbasis – komputer ) adalah Sistem informasi secara elektronik mengenai status kesehatan serta pelayanan kesehatan yang diperoleh pasien sepanjang hidupnya dan tersimpan sedemikian hingga dapat melayani berbagai pengguna rekam yang sah ( Shortliffe, 2001). Sistem informasi rekam medik elektronik kini telah banyak diterapkan oeh Rumah – Rumah Sakit yang ada di Indonesia sebab telah terbukti member kemudahan pada petugas pelayanan kesehatan, sehingga mempercepat proses yang akan diperlukan baik bagi pihak rumah sakit maupun bagi pihak pasien tersebut. Sistem rekam medis elektronik pada era saat ini sangat membantu kinerja petugas pelayanan kesehatan karena member kemudahan-kemudahan dalam mendata segala sesuatu tentang pasien untuk  dibutuhkan dengan cara yang cepat. Namun dibalik kemudahan-kemudahan yang terdapat dalm sistem informasi rekam medik elektronik terdapat pula kelemahan-kelemahan dalam mengoperasikannya, seperti : membutuhkan biaya yang tidak sedikit, diperlukan sistem jaringan serta sistem keamanan yang kuat.

sistem informasi rekam medis

Komputerisasi rekam medis sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Pada tahun 1994, MMR UGM pernah mengadakan seminar bertajuk “Menuju komputerisasi rekam medis”. Saat ini, di klinik yang khusus melayani para pegawai dan mahasiswa di UGM (GMC= Gadjah Mada Medical Centre) dokternya tidak lagi menggunakan status rekam medis kertas. Mouse dan keyboard sudah menggantikan pena untuk mencatat gejala, hasil observasi, diagnosis sampai dengan pengobatan (lihat catatan Dani Iswara tentang CPOE di GMC). Namun, hingga kini hanya klinik tersebut satu-satunya fasilitas kesehatan yang menggunakan rekam medis elektronik (RME) di Jogja. Meski hanya untuk melayani pasien rawat jalan, itu sudah lumayan.
Pada dasarnya rekam medis elektronik adalah penggunaan metode elektronik untuk pengumpulan, penyimpanan, pengolahan serta pengaksesan rekam medis pasien di rumah sakit yang telah tersimpan dalam suatu sistem manajemen basis data multimedia yang menghimpun berbagai sumber data medis. Dalam UU Praktik Kedokteran penjelasan pasal 46 ayat (1), yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Pengertian yang sama juga digunakan pada Permenkes 269/2008. Jenis data rekam medis dapat berupa teks (baik yang terstruktur maupun naratif), gambar digital (jika sudah menerapkan radiologi digital), suara (misalnya suara jantung), video maupun yang berupa biosignal seperti rekaman EKG.

Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa proses adopsi inovasi RME di Indonesia berjalan lambat? Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, bagaimana mempercepatnya?
Alasan klasik
Alasan klasik mengapa RME tidak berkembang dengan cepat adalah tidak adanya payung hukum yang jelas. Seringkali muncul pertanyaan, bagaimana perlindungan rumah sakit jika terjadi tuntutan kepada pasien. Bagaimana keabsahan dokumen elektronik? Jika terjadi kesalahan dalam penulisan data medis pasien, apakah perangkat elektronik memiliki fasilitas log untuk tetap dapat mencatat data yang telah dimasukkan sebelumnya dan tidak menghapus(delete) sehingga tetap bisa dikenali siapa yang memasukkan data tersebut serta jenis data yang akan diganti? Aspek regulasi dan legal memang tidak dapat menandingi kecepatan kemajuan teknologi informasi. Pada penjelasan UU Praktek Kedokteran pasal 46 dimungkinkan rekam medis tersimpan dalam bentuk elektronik. Tetapi petunjuk teknisnya hingga saat ini belum dikeluarkan oleh KKI (Konsil Kedokteran Indonesia). KKI sudah mengeluarkan Manual Rekam Medis, tetapi itupun belum menjelaskan secara rinci tentang rekam medis elektronik. Baru-baru ini, Depkes mempublikasikan Permenkes no 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis sebagai pengganti Permenkes 749a/Menkes/Per/XII/1989. Tetapi ini juga tidak memberikan penjabaran secara rinci tentang rekam medis elektronik. Hanya disebutkan bahwa penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri (Pasal 2 ayat 2). Di sisi lain, masyarakat banyak berharap dengan UU ITE yang baru saja disahkan oleh DPR untuk memberikan jaminan hukum terhadap transaksi elektronik. Tentu saja mengharapkan UU ITE sebagai dasar pelaksanaan rekam medis elektronik tidak mencukupi.
Di beberapa negara bagian di AS, beberapa rumah sakit hanya mencetak rekam medis jika akan dijadikan bukti hukum. Di Wan Fang Hospital, Taipei, meskipun sudah menerapkan rekam medis elektronik, rumah sakit masih memiliki bagian rekam medis untuk menyimpan hasil printout setiap data elektronik pasien yang harus ditandatangani oleh dokter.
Persoalan lain adalah ketersediaan dana. Aspek finansial menjadi persoalan penting karena harus menyiapkan infrastruktur (komputer, jaringan kabel maupun nir kabel, listrik, sistem pengamanan, konsultan, pelatihan dan lain-lain). Rumah sakit biasanya memiliki anggaran terbatas, apalagi untuk teknologi informasi.
Belum prioritas
Semua setuju bahwa bahwa sistem penagihan elektronik (computerized billing system) di rumah sakit merupakan keharusan untuk menjamin manajemen keuangan rumah sakit yang cepat, transparan dan bertanggung jawab. Dalam piramida sistem informasi rumah sakit, billing system merupakan lapisan yang paling dasar alias sistem pengolahan transaksi. Jika billing system merupakan contoh sistem pengolahan transaksi untuk fungsi pelayanan administratif dan keuangan, maka RME adalah contoh sistem pengolahan transaksi untuk fungsi pelayanan medis.
Tidak ada kasir rumah sakit yang menolak pendapat bahwa komputer mampu memberikan pelayanan penagihan lebih cepat dan efektif dibanding sistem manual. Sebaliknya, berapa banyak dokter dan perawat yang percaya bahwa pekerjaan mereka akan menjadi lebih cepat, lebih mudah dan lebih aman dengan adanya komputer?
Ada perawat yang menolak menggunakan komputer dengan alasan bahwa tugas utama mereka adalah asuhan keperawatan sedangkan menggunakan komputer merupakan pekerjaan administratif. Sehingga, ada yang mengatakan bahwa jika generasi dokter yang sudah tua, kolot dan gaptek berganti dengan dokter muda yang computer literate maka menerapkan RME menjadi lebih mudah. Akan tetapi, sampai saat inipun masih ada mahasiswa kedokteran di AS yang menolak ide penerapan RME.
Tantangan
Dalam berbagai kesempatan, seringkali disebutkan bahwa tantangan utama pengembangan sistem informasi di rumah sakit adalah aspek finansial. Hal ini dibuktikan bahwa di berbagai negara, investasi teknologi informasi di rumah sakit rata-rata adalah 2,5% dari total anggaran mereka. Padahal, di sektor lain, dapat mencapai tiga kali lipat. Faktor kedua adalah aspek legal dan security. Masih banyak pihak yang mencurigai bahwa rekam medis elektronik tidak memiliki payung legalitas yang jelas. Hal ini juga terkait dengan upaya untuk menjamin agar data yang tersimpan dapat melindungi aspek privacy, confidentiality maupun keamanan informasi secara umum. Sebenarnya, teknologi informasi memberikan harapan baru, yaitu teknologi enkripsi maupun berbagai penanda biometrik (sidik jari maupun pemindai retina) yang justru lebih protektif daripada tandatangan biasa. Tantangan berikutnya adalah kesiapan pengguna, dalam hal ini adalah tenaga medis. Pengalaman menunjukkan bahwa salah satu pionir pengembangan sistem pakar (expert system) adalah dunia kedokteran. Akan tetapi, sejarah menunjukkan bahwa aplikasi MYCIN (ditemukan pada awal 1970-an oleh Prof. Shortliffe, seorang ahli penyakit dalam dari Stanford University) ternyata tidak banyak diterapkan di dunia medis. Sistem tersebut, yang bertujuan membantu dokter dalam memberikan antibiotik yang tepat sesuai dengan jenis bakterinya, ternyata dianggap lambat, menghambat pekerjaan dokter, dan seakan membodohi dokter. Sistem pakar tersebut dianggap lebih cocok bagi mahasiswa kedokteran atau orang awam yang sama sekali belum pernah mendapatkan pengetahuan mengenai bagaimana memberikan terapi kepada orang sakit.
Beberapa faktor di atas akan diperparah jika manajemen rumah sakit juga tidak memiliki visi dan tujuan yang jelas mengenai pengembangan sistem informasi rumah sakit. Karena pengelolaan teknologi informasi dianggap bukan sebagai core business di rumah sakit, rumah sakit tidak memiliki strategi pengembangan sistem informasi serta strategi pengembangan teknologi informasinya. Banyak rumah sakit di luar negeri sudah memiliki Chief Information Officer (CIO) yang khusus mengelola pengembangan sistem /teknologi informasi rumah sakit. Ketidakjelasan rumah sakit dalam pengelolaan teknologi informasi, akan berakibat pada tidak jelasnya reward dan penghargaan kepada pekerja teknologi informasi. Mereka akan menjadi pekerja yang dianggap setara dengan pekerjaan administratif. Sehingga yang dikhawatirkan adalah sektor kesehatan akan dihindari oleh pekerja teknologi informasi yang unggul.
Peluang
Beratnya tantangan di atas tidak berarti tidak serta merta menutup peluang yang ada. Dari sisi pengguna, sebenarnya dokter yang semakin computer literate dengan teknologi informasi juga terus meningkat. Di Kanada, lima puluh persen dokter yang berusia di bawah 35 tahun sudah menggunakan PDA. Mereka, sebagian besar memanfaatkannya untuk membaca referensi obat. Hal ini ditunjang dengan munculnya berbagai situs yang menyediakan e-book dan referensi obat yang dapat diinstall ke PDA. Salah satunya adalah epocrates (htttp://www.epocrates.com) yang menyediakan drug reference gratis untuk palmtop. Lainnya, memanfaatkan PDA untuk penjadwalan. Akan tetapi, baru sebagian kecil yang menggunakannya untuk manajemen pasien. Hal ini terkait dengan masih terbatasnya fasilitas yang user friendly untuk entry data pasien melalui PDA. Selain itu, sistem informasi rumah sakit juga harus menyediakan fasilitas untuk sinkronisasi data dari/ke PDA. Oleh karena itu, saat ini aplikasi yang berkembang mengarah kepada teknologi web yang menjanjikan portabilitas data yang lebih baik. Aplikasi ini juga didukung oleh teknologi wireless yang memungkinkan dokter dapat melakukan entry data di samping tempat tidur pasien secara langsung (computerized physician order entry)
Saat ini, penyedia aplikasi sistem informasi klinik sudah semakin banyak (khususnya di luar negeri). Para vendor tersebut juga berkompetisi untuk menunjukkan keunggulannya masing-masing. Vendor sistem informasi rumah sakit ada yang berangkat dari peranannya sebagai penyedia alat-alat medis (medical devices), ada pula yang berbasis pengalaman sebagai pengembangan sistem. Sehingga, ada yang memiliki keunggulan sebagai penyedia sistem informasi laboratorium yang sekaligus menyediakan alat pemeriksaan laboratorium. Ada pula vendor yang menawarkan perangkat keras radiologi digital sekaligus dengan software PACS (picture archiving and communication systems) untuk mendukung sistem radiologi tanpa film konvensional (filmless). Kecenderungan pemanfaatan teknologi elektronik ini juga akan berimbas pada konsep paperless yang ditandai dengan meluruhnya peran kertas (menjadi elektronik) sebagai media perekam medis. Upaya pengembangan sistem informasi klinis ini diharapkan dapat mendongkrak mutu pelayanan (pencegahan kesalahan peresepan obat), produktivitas klinisi (rekam medis dapat diakses secara cepat dan bersama-sama), serta mendorong efisiensi (menghindari permintaan pemeriksaan laboratorium berulang dikarenakan kertas hasil pemeriksaan sebelumnya tercecer).
Bagi rumah sakit yang berbudget terbatas, aplikasi yang bersifat open source pun sebenarnya tersedia. Salah satu diantaranya adalah OpenVistA yang dikembangkan oleh Departement of Veteran Affairs AS dan tersedia dengan harga US$ 25(dua puluh lima dolar). Akan tetapi, dibalik peluang tersebut, sebenarnya masih banyak tantangan lain yang harus diselesaikan. Isu standar pertukaran data, interoperabilitas (antara alat medis dengan komputer maupun perangkat komunikasi) masih menjadi topik yang belum tuntas. Indonesia pun baru mengadopsi standar diagnosis (ICD 10), sedangkan standar yang berkaitan aspek teknologi informasi tersebut masih belum diadopsi. Oleh karena itu, memang benar pendapat salah satu pakar, teknologi informasi di rumah sakit merupakan journey, bukan destination.
Mempercepat adopsi RME

Untuk mendorong minat dan adopsi RME, manfaat dan potensinya harus terus menerus disosialisasikan. Sebagai contoh, RME mampu menyimpan data pasien dalam jumlah yang besar hanya menggunakan perangkat komputer yang bisa dijinjing. Selain itu, rekam medis elektronik dapat memberikan peringatan jika dokter salah memberikan obat atau ada reaksi antar obat. Dalam konteks ini, sosialisasi RME harus menjadi bagian penting dalam kampanye gerakan keselamatan pasien (patient safety). Ada pula yang menunjukkan kelebihan rekam medis elektronik dalam menyimpan data medis multimedia yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja. Meskipun belum ada rekam medis elektronik yang benar-benar sempurna, secara teknologi sebenarnya sudah dalam fase mature.
Kegiatan sosialisasi tidak dapat berdiri sendiri. Sosialisasi RME harus dilakukan secara terus menerus dan memerlukan inisiatif tingkat nasional. Jika pemerintah serius menjadikan RME sebagai kunci untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, maka harus ada tim yang secara serius merumuskan arah pengembangan RME. Lembaga ini harus berada di luar Ditjen Yanmed Depkes, tetapi bertanggung jawab ke direktorat tersebut. Dengan demikian dia tidak akan terbebani dengan kegiatan rutin (misalnya mengurusi pelaporan rutin rumah sakit). Mengingat sebagian besar rumah sakit di Indonesia memiliki masalah klasik keterbatasan dana, tim tersebut dapat merumuskan model standar perangkat lunak RME yang bersifat public domain. Perangkat lunak tersebut harus mengikuti kaidah-kaidah standar informatika untuk RME (mulai dari ICD, HL7, LOINC dan berbagai standar lainnya)
Selain membuat perumusan di tingkat teknis, lembaga tersebut juga semestinya merancang payung hukum yang memberi jaminan keabsahan informasi rekam medis dalam bentuk elektronik. Hal lain yang harus dipertimbangkan tentu saja menyangkut aspek keamanan, kerahasiaan dan privacy informasi medis. Model RME tersebut harus tertuang ke dalam buku putih yang akan menjadi pegangan bagi setiap stakeholder yang terlibat dalam pengembangan RME di Indonesia.
Menjadikan RME sebagai bagian dari kebutuhan dokter merupakan bagian dari proses difusi inovasi. Di setiap generasi, akan selalu ada early adopters yang akan menjadi pionir dalam mengadopsi perkembangan terkini. Dia pulalah yang akan menjadi role model bagi sesama sejawat. Dalam berbagai literatur mengenai keberhasilan adopsi RME, aspek clinical leadership ini sering mengemuka.
Akhirnya kunci yang paling menentukan apakah RME akan diadopsi atau tidak terletak pada ada tidaknya kebutuhan, bukan teknologinya, baik menurut dokter maupun manajemen rumah sakit. Selama dokter merasa mampu memberikan pelayanan yang terbaik seperti saat ini, maka proses adopsi akan berjalan lambat. Selama pihak manajemen juga tidak memiliki persepsi yang positif dan menganggap kebutuhan informasi di tingkat manajemen hanya berkisar mengenai BOR, LOS, TOI maka RME hanya akan menjadi wacana.

Sri Sukarmiyati


SISTEM INFORMASI RM BERBASIS ELEKTRONIK
Berdasarkan sumber yang saya baca Sistem informasi Rekam medik elektronik(rekam medik berbasis-komputer) adalah sistem penyimpanan informasi secara elektronik mengenai status kesehatan serta pelayanan kesehatan,yang diperoleh pasien sepanjang hidupnya dan tersimpan sedemikian hingga dapat melayani berbagai pengguna rekam yang sah(Shortliffe, 2001).
Sistem informasi rekam medik elektronik kini telah banyak diterapkan oleh Rumah Sakit-Rumah Sakit yang ada di Indonesia sebab telah terbukti memberi kemudahan pada petugas pelayanan kesehatan,sehingga mempercepat proses yang akan diperlukan baik bagi pihak rumah sakit maupun bagi pihak pasien tersebut.
Sistem informasi rekam medik eletronik pada era saat ini sangat membantu kinerja petugas pelayanan kesehatan karena memberi kemudahan-kemudahan dalam mendata segala sesuatu tentang pasien untuk dibutuhkan dengan cara yang cepat.
Namun dibalik kemudahan-kemudahan yang terdapat dalam sistem informasi rekam medik elektronik terdapat pula kelemahan-kelemahan dalam mengoperasikannya,seperti:membutuhkan biaya yang tidak sedikit,diperlukan sistem jaringan serta system. Membangun sistem informasi di rumah sakit dikenal sangat kompleks, padat karya, dan padat modal. Untuk itu dibutuhkan metode pembangunan sistem agar dapat menuntun analist sistem untuk menghasilkan sistem yang standar.
Di dunia sistem informasi dikenal beberapa metode pembangunan sistem informasi yakni dengan metode Prototype,metode spiral dan metode daur hidup. Ketiga-tiganya memiliki kelebihan dan kekurangan yang mengharuskan pengambil keputusan di tingkat manajerial lebih berhati-hati agar tidak terjadi kondisi “chaos” akibat sistem tersebut.
Metode prototype yang akan dibahas dapat memberikan gambaran/ide bagi seorang analist sistem untuk menyajikan gambaran secara lengkap. Dengan demikian manajer rumah sakit akan dapat melihat model sistem tersebut baik dari sisi tampilan maupun teknik prosedural yang akan dibangun. Ada 2 jenis metode prototype yang dikembangkan yakni metode Prototype pertama lebih singkat dan kurang rinci dibandingkan metode prototype jenis yang kedua.

Metode Prototype 1 :
1. Mengidentifikasi Kebutuhan pemakai
Analist sistem melakukan studi kelayakan dan studi terhadap kebutuhan user, yang meliputi model interface, teknik prosedural maupun teknologi yang digunakan.

2. Mengembangkan Prototype
Analist sistem bekerja sama dengan programer mengembangkan prototype sistem untuk memperlihatkan kepada manajer rumah sakit pemodelan yang akan dibangun.

3. Menentukan prototype
Analist sistem mendeteksi dan mengidentifikasi sejauh mana pemodelan yang dibuat sesuai dengan harapan user termasuk perbaikan-perbaikan yang diinginkan atau bahkan harus merombak secara keseluruhan.

4. Penggunaan Prototype
Analist sistem akan menyerahkan kepada programmer untuk mengimplementasikan model yang disetujui menjadi suatu sistem.
Selanjutnya pada metode prototype 2, ditambahkan langkah:
1. Menguji sistem operasional
Programer akan melakukan ujicoba dengan data primer maupun sekunder untuk memastikan bahwa sistem dapat berlangsung dengan baik dan benar.
2. Menentukan sistem Operasional
Pada tahap ini sudah mulai negosiasi tentang sistem, apakah diterima atau tidak, perlu dirombak atau diteruskan.
3. Jika sistem telah disetujui , tahap terakhir adalah “Implementasi”
Metode prototype ini cocok di gunakan untuk pengembangan skala kecil karena kurang rincinya tahapan yang dilalui dan kurangnya proses dokumentasi.
Keuntungan dan kerugian dengan metode Prototype.
Keuntungan yang diperoleh dengan metode ini:
a.  Terjadi komunikasi aktif antara analist , programer, user dan manajer RS
b.  User ikut terlibat secara aktif dan partisipatif dalam menentukan model sistem yang digunakan, dengan kata lain “Sistem dengan perspektif pemakai”.
c.  Dengan metode ini meningkatkan kepuasan user karena harapan dan keinginan dapat terimplementasi dengan baik, sementara biaya pengembangan sistem menjadi lebih hemat.
Kerugian yang dapat terjadi :
a.  Kurangnya dokumentasi sehingga bila terjadi kesalahan cukup sulit untuk memperbaikinya.
b.  User dalam perjalanan pembangunan sistem mengembangkan ide-ide dan gagasannya sehingga kadang menjadi sangat luas dan sulit untuk diimplementasikan.

Pengertian Rekam Medis

Dalam pelayanan kedokteran/kesehatan, terutama yang dilakukan para dokter di rumah sakit maupun praktek pribadi, peranan rekam medis sangat penting dan sangat melekat dengan kegiatan pelayanan. Sehingga ada ungkapan bahwa rekam medis adalah orang ketiga pada saat dokter menerima pasien. Sepintas hal itu dapat dipahami, karena catatan demikian akan berguna untuk merekam keadaan pasien, hasil pemeriksaan serta tindakan pengobatan yang diberikan pada waktu itu.
Rekam Medis adalah kumpulan keterangan tentang identitas, hasil anamnesis, pemeriksaan, dan catatan segala kegiatan para pelayan kesehatan atas pasien dari waktu ke waktu. Catatan ini berupa tulisan maupun gambar, dan belakangan ini dapat pula berupa rekaman elektronik seperti komputer, mikrofilm dan rekaman suara. Dalam PERMENKES No.749a/Menkes/XII/1989 tentang Rekam Medis disebut pengertian Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
Isi Rekam Medis
Di rumah sakit didapat dua jenis Rekam Medis, yaitu :
1. Rekam Medis untuk pasien rawat jalan
2. Rekam Medis untuk pasien rawat inap
Untuk pasien rawat jalan, termasuk pasien gawat darurat, rekam medis mempunyai informasi pasien antara lain :
a. Identitas dan formulir perizinan (lembar hak kuasa)
b. Riwayat penyakit (anamnesa) tentang
• Keluhan utama
• Riwayat sekarang
• Riwayat penyakit yang pernah diderita
• Riwayat keluarga tentang penyakit yang pernah diturunkan
c. Laporan pemeriksaan fisik, termasuk pemeriksaan laboratorium, foto rontgen, scanning, MRI, dan lain-lain
d. Diagnosa dan atau diagnosis banding
e. Instruksi diagnosis dan terapeutik dengan tanda tangan pejabat kesehatan yang berwenang.
Untuk rawat inap, memuat informasi yang sama dengan yang terdapat dalam rawat jalan, dengan tambahan :
• Persetujuan tindakan medic
• Catatan konsultasi
• Catatan perawat dan tenaga kesehatan lainnya
• Catatan observasi klinik dan hasil pengobatan
• Resume akhir dan evaluasi pengobatan
REKAM MEDIS
Pasal 46
1. Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedoktcran wajib membuat rekam medis.
2. Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan.
3. Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.
Pasal 47
1. Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.
2. Rekarm medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
3. Ketentuan mengenai rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Sumber: UU RI No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
REKAM MEDIS
Rekam Medis Kesehatan menurut Lampiran SK PB IDI No 315/PB/A.4/88 adalah rekaman dalam bentuk tulisan atau gambaran aktivitas pelayanan yang diberikan oleh pemberi pelayanan medis / kesehatan kepada seorang pasien.
Isinya adalah:
a. Kumpulan bukti bukti dalam bentuk berkas catatan dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya, hasil pemeriksaan laboratorium, gejala gejala yang timbul. Singkatnya mengenai segala sesuatu yang telah dilakukan di RS selama pasien dirawat, termasuk Informed Consent yang sudah dibubuhi tanda tangan yang dilekatkan pada berkas Rekam Medis tersebut.
b. Kegunaan dari Rekam Medis merupakan ‘flash back’ tentang apa apa saja yang dilakukan selama pasien dirawat di RS tersebut.
Kegunaan Rekam Medis menurut Pasal 70 Permenkes No 749 tahun 1989 adalah:
1. Berkas Rekam Medis milik sarana pelayanan kesehatan.
2. Isi Rekam Medis milik RS, pasien hanya mendapat fotocopi resume.
Pasal 11 : Rekam Medis wajib dijaga kerahasiaannya.
Pasal 12 : Pemaparan isi Rekam Medis hanya boleh dilakukan oleh dokter yang merawat dengan izin dari pasien.
Isi Rekam Medis:
1. Data Pribadi
Nama, nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat sekarang, keluarga terdekat, pekerjaan, nama dokter dan keterangan yang diperlukan untuk identifikasi lainnya
2. Data Finansial
Nama / alamat majikan / perusahaan, perusahaan asuransi yang menanggung, tipe asuransi, nomor polis, dsb.
3. Data Sosial
Kewarganegaraan / kebangsaan, hubungan keluarga, agama, penghidupan, kegiatan masyarakat dan data data lain mengenai kedudukan sosial pasien.
4. Data Medis
Merupakan rekam klinis dari pasien, rekaman pengobatan yang berkesinambungan yang diberikan kepada pasien selama ia dirawat di RS. Data data ini memuat hasil hasil pemeriksaan fisik, riwayat penyakit, pengobatan yang diberikan, laporan kemajuan pengobatan, instruksi dokter, laporan lab klinik, laporan laporan konsultasi, anestesi, operasi, formulir Informed Consent, catatan perawat dan laporan / catatan lain yang terjadi dan dibuat selama pasien dirawat.
Kegunaan Rekam Medis menurut Permenkes No 749 tahun 1989 adalah sebagai:
a. Atas dasar apa pasien dirawat dan adakah monitor dan evaluasi pengobatan selama dalam perawatan.
b. Data data rekam medis dapat dipakai sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum.
c. Data data tersebut kemudian dapat dipakai untuk keperluan penelitian dan pendidikan.
d. Data data tersebut dapat dipakai sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan.
e. Serta sebagai bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.
Semua catatan tulisan dalam Rekam Medis harus dapat dibaca dan lengkap, harus otentik dan diberi tanggal dan waktu, langsung oleh orang yang bertanggung jawab untuk memberi instruksi, memberi atau mengevaluasi pelayanan yang diberikan ( identifikasi dengan nama dan disiplin ilmu, tanda tangan, inisial tertulis atau pemasukan pakai komputer ). Dalam hal dokter memberi instruksi via telepon untuk suatu tindakan medis, harus diterima oleh perawat senior, perawat tersebut harus membaca ulang perintah tersebut dan mencatatnya di rekam medik pasien. Dalam waktu paling lama 24 jam dokter yang memberi perintah harus menandatangani catatan perintah tersebut.
Semua catatan data harus mendokumentasikan:
1. Bukti dari pemeriksaan fisik, termasuk riwayat kesehatan dan dilakukan tidak lebih lama dari 7 hari sebelum masuk rawat atau dalam jangka waktu 48 jam sesudah masuk rumah sakit.
2. Diagnosa masuk rawat.
3. Hasil dari evaluasi konsultasi pasien dan temuan yang cocok dengan staf klinik dan staf lainnya dalam merawat pasien.
4. Dokumentasi komplikasi, infeksi yang timbul di rumah sakit dan reaksi tidak cocok dengan obat dan anestesi.
5. Dijalankan dengan tepat formulir Informed Consent untuk prosedur dan tindakan yang ditentukan oleh staf medis, atau Hukum Federal atau Hukum Negara, apabila cocok, untuk memperoleh persetujuan.
Semua instruksi dokter, catatan perawat, laporan dari tindakan, data medikasi, rodiologi dan hasil laboratorium, serta tanda tanda vital dan informasi lain yang diperlukan untuk memonitor keadaan pasien, harus di dokumentasikan dalam Rekam Medis, termasuk catatan pemulangan pasien dengan hasil masuk rawat, catatan kasus dan catatan pemberian perawatan follow up. Tidak lupa cantumkan diagnosis akhir/Ringkasan Pulang dengan melengkapi Rekam Medis dalam waktu 30 hari sesudah pemulangan pasien.
Dalam hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada Rekam Medis, dapat dilakukan pembetulan.
Pembetulan hanya dapat dilakukan dengan cara pencoretan tanpa penghapusan catatan yang dibetulkan dan dibubuhi paraf dokter., dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang bersangkutan. ( Pasal 5 Ayat 5 dan 6 Permenkes No 269 / Menkes / PER / III / 2008.
Sayangnya UU Praktik Kedokteran tidak menyebutkan sampai kapan Rekam Medis ini harus disimpan dalam arsip seorang dokter atau dokter gigi, apalagi penyimpanan arsip seringkali memerlukan penangan khusus yang tidak sesederhana seperti yang kita bayangkan. Tetapi dalam Permenkes No269/ Menkes / Per / III / 2008 Pasal 8 dicantumkan Rekam Medis pasien rawat inap RS wajib disimpan sekurang kurangnya untuk 5 tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan. Sesudah jangka waktu 5 tahun dilampaui, Rekam Medis tersebut dapat dimusnahkan kecuali Ringkasan Pulang dan Informed Consent, yang masih harus disimpan untuk jangka waktu 10 tahun, terhitung tanggal dibuatnya ringkasan tersebut.
Rekam Medis pada sarana pelayanan kesehatan non RS wajib disimpan sekurang kurangnya untuk jangka waktu 2 tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien tersebut berobat.
Sumber: Buku Quo Vadis Kliniko Mediko Legal Indonesia dan Buku Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Yang Baik di Indonesia
PERNYATAAN IDI TENTANG REKAM MEDIS
1. Rekam medis / kesehatan adalah rekaman dalam bentuk tulisan atau gambaran aktivitas pelayanan yang diberikan oleh pemberi pelayanan medis / kesehatan kepada seorang pasien.2. Rekam medis / kesehatan meliputi identitas lengkap pasien, catatan tentang penyakit ( diagnosis, terapi dan pengamatan perjalanan penyakit ), catatan dari pihak ketiga, hasil pemeriksaan laboratorium, foto rontgen, pemeriksaan USG, dan lain lainnya serta resume.3. Rekam medis / kesehatan harus dibuat segera dan dilengkapi seluruhnya paling lambat 48 jam setelah pasien pulang atau meninggal. 4. Perintah dokter melalui telepon untuk suatu tindakan medis, harus diterima oleh perawat senior. Perawat senior yang bersangkutan harus membaca ulang catatannya tentang perintah tersebut dan dokter yang bersangkutan mendengarkan pembacaan ulang itu dengan seksama serta mengoreksi bila ada kesalahan.
Dalam waktu paling lambat 24 jam, dokter yang memberi perintah harus menandatangani catatan perintah itu.
5. Perubahan terhadap rekam medis / kesehatan harus dilakukan dalam lembaran khusus yang harus dijadikan satu dengan dokumen rekam medis kesehatan lainnya.
6. Rekam medis / kesehatan harus ada untuk mempertahankan kualitas pelayanan profesional yang tinggi, untuk melengkapi kebutuhan informasi locum tennens, untuk kepentingan dokter pengganti yang meneruskan perawatan pasien, untuk referensi masa datang, serta diperlukan karena adanya hak untuk melihat dari pasien.
7. Berdasarkan butir 6 diatas, rekam medis / kesehatan wajib ada di RS, Puskesmas atau balai kesehatan dan praktik dokter pribadi atau praktik berkelompok.
8. Berkas rekam medis / kesehatan adalah milik RS, fasilitas kesehatan lainnya atau dokter praktik pribadi / praktik berkelompok.
Oleh karena itu, rekam medis / kesehatan hanya boleh disimpan oleh RS, fasilitas kesehatan lainnya dan praktik pribadi / praktik berkelompok.
9 Pasien adalah pemilik kandungan isi rekam medis / kesehatan yang bersangkutan, maka dalam hal pasien tersebut menginginkannya, dokter yang merawatnya harus mengutarakannya, baik secara lisan maupun secara tertulis.
10 Pemaparan isi kandungan rekam medis / kesehatan hanya boleh dilakukan oleh dokter yang bertanggung jawab dalam perawatan pasien yang bersangkutan. Dan hal ini hanya boleh dilakukan untuk:
( 1 ) Pasien yang bersangkutan.
( 2 ) Atau kepada konsulen.
( 3 ) Atau untuk kepentingan pengadilan.
Untuk RS permintaan pemaparan ini untuk kepentingan pengadilan harus ditujukan kepada Kepala RS.
11. Lama penyimpanan berkas rekam medis / kesehatan adalah lima tahun dari tanggal terakhir pasien berobat atau dirawat, dan selama lima tahun itu pasien yang bersangkutan tidak berkunjung lagi untuk berobat. Lama penyimpanan berkas rekam medis / kesehatan yang berkaitan dengan hal hal yang bersifat khusus dapat ditetapkan lain.
12. Setelah batas waktu tersebut pada butir 11, berkas rekam medis / kesehatan dapat dimusnahkan.
13. Rekam medis / kesehatan adalah berkas yang perlu dirahasiakan.
Oleh karena itu, sifat kerahasiaan ini perlu selalu dijaga oleh setiap petugas yang ikut menangani rekam medis / kesehatan.
Sumber: Lampiran SK PB IDI No.315/PB/A.4/88
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 269/MENKES/PER/III/2008
TENTANG REKAM MEDIS
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu mengatur kernbali penyelenggaraan Rekam Medis dengan Peraturan Menteri Kesehatan,
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2803);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta Di Bidang Medik;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/ll/1988 tentang Rumah Sakit;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG REKAM MEDIS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang ¡dentitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telan diberikan kepada pasien.
2. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi.
4. Tenaga kesehatan tertentu adalah tenaga kesehatan yang ikut memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada pasien selain dokter dan dokter gigi.
5. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.
6. Catatan adalah tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi tentang segala tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan.
7. Dokumen adalah catatan dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan tertentu, laporan hasil pemeriksaan penunjang, catatan observasi dan pengobatan harian dan semua rekaman, baik berupa foto radiologi, gambar pencitraan (imaging), dan rekaman elektro diagnostik.
8. Organisasi Protesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.
BAB II
JENIS DAN ISI REKAM MEDIS
Pasal 2
(1) Rekam medís harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik.
(2) Penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.
Pasal 3
(1) tsi rekam medís untuk pasien rawat jalan pada sarana pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya memua! :
a. identitas pasien;
b. tanggal dan waktu;
c. hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayaî penyakjt;
d. hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
e. diagnosis;
f. rencana penatalaksanaan;
g. pengobatan dan/atau tindakan;
h. pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien;
i. untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik; dan
j. persetujuan tindakan bila diperlukan.
(2) Isi rekam medis untuk pasien rawat inap dan perawatan satu nari sekurang-kurangnya memuat :
a. identitas pasien;
b. tanggal dan waktu;
c. hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
d. hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
e. diagnosis;
f. rencana penatalaksanaan,
g. pengobatan dan/atau tindakan;
h. persetujuan tindakan bila diperlukan;
i. catatan observasi klinis dan hasil pengobatan;
j ringkasan pulang (discharge summary),
k. ñama dan tanda tangán dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan;
I. pelayanan lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu; dan
m. untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik.
(3) Isi rekam medis untuk pasien gawat darurat, sekurang-kurangnya memuat :
a. identitas pasien;
b. kondísi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan;
c. identitas pengantar pasien;
d. tanggal dan waktu;
e. hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
f. hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
g. diagnosis;
h. pengobatan dan/atau tindakan;
i. ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut;
j. ñama dan tanda tangán dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan;
k. sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain; dan
I. pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
(4) Isi rekam medís pasien dalam keadaan bencana. selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan :
a. jenis bencana dan lokasi dimana pasien dítemukan;
b. kategori kegawatan dan nomor pasien bencana masal; dan
c identitas yang menemukan pasien;
(5) Isi rekam medís untuk pelayanan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
(6) Pelayanan yang díberikan dalam ambulans atau pengobatan masal dicatat dalam rekam medís sesuai ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (3) dan disimpan pada sarana pelayanan kesehatan yang merawatnya.
Pasal 4
(1) Ringkasan pulang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) harus dibuat oleh dokter atau dokter gigi yang melakukan perawatan pasien.
(2) Isi ríngkasan pulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. identitas pasien;
b. diagnosis masuk dan ¡ndikasi pasien dirawat;
C. ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis akhir. pengobatan dan tindak lanjut; dan
d. ñama dan tanda tangán dokter atau dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan.
BAB III
TATA CARA PENYELENGGARAAN
Pasal 5
(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib rnembuat rekam medis.
(2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat segera dan dilengkapi setelah pasien menerima pelayanan.
(3) Pembuatan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah díberikan kepada pasien.
(4) Setiap pencatatan ke dalam rekam medis harus dibubuhi ñama, waktu dan tanda tangán dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang
memberikan pelayanan kesehatan secara langsung,
(5) Dalam hai terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam medis dapat dilakukan pembetulan.
(6) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan dengan cara pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang dibetulkan dan dibubuhi paraf dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang bersangkutan.
Pasal 6
Dokter, dokter gigi dan/atau tenaga kesehatan tertentu bertanggungjawab atas catatan dan/atau dokumen yang dibuat pada rekam medis.
Pasal 7
Sarana pelayanan kesehatan wajib menyediakan fasilitas yang diperlukan dafam rangka penyelenggaraan rekam medis.
BAB IV
PENYIMPANAN, PENIUSNAHAN, DAN KERAHASIAAN
Pasal 8
(1) Rekam medis pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan.
(2) Setelah batas waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan, kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik.
(3) Ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disimpan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung dari tanggal dibuatnya ringkasan tersebut.
(4) Penyimpanan rekam medis dan ringkasan pulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan, ayat (3), dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
Pasal 9
(1) Rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan non rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat.
(2) Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan.
Pasal 10
(1) Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
(2) Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hai :
a. untuk kepentingan kesehatan pasien;
b. memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan;
c. permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri;
d permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan
e. untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.
(3) Permintaan rekam medis untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara tertulis kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
Pasal 11
(1) Penjelasan tentang ¡si rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dengan izin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dapat menjelaskan isi rekam medis secara tertulis atau langsung kepada pemohon tanpa izin pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KEPEMILIKAN, PEMANFAATAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 12
(1) Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan
(2) Isi rekam medis merupakan milik pasien
(3) Isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk ringkasan rekam medis.
(4) Ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.
Pasal 13
(1) Pemanfaatan rekam medis dapat dipakai sebagai:
a. pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien;
b. alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakkan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi;
c. keperluan pendidikan dan penelitian;
d dasar pembayar biaya pelayanan kesehatan; dan
e. data Statistik kesehatan
(2) Pemanfaatan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang menyebutkan identitas pasien harus mendapat persetujuan secara tertulis dari pasien atau ahli warisnya dan harus dijaga kerahasiaannya.
(3) Pemanfaatan rekam medis untuk keperluan pendidikan dan penelitian tidak diperlukan persetujuan pasien, bila dilakukan untuk kepentingan negara.
Pasal 14
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan,
dan/atau penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap rekam medis.
BAB VI
PENGORGANISASIAN
Pengelolaan rekam medis dilaksanakan sesuai dengan organisasi dan tata kerja sarana pelayanan kesehatan.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 16
(1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan organisasi protesi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Pasal 17
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dapat mengambil tindakan administratif sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Dokter, dokter gigi, dan sarana pelayanan kesehatan harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 20
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia,
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2008
MENTERI KESEHATAN,
Dr. dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp. JP (K)
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
Rekam Medis adalah:
1. Kompendium ( ikhtisar ) yang berisi informasi tentang keadaan pasien selama dalam perawatan penyakitnya atau selama dalam pemeliharaan kesehatannya ( Waters & Murphy ).
2.Rekam medis / kesehatan adalah rekaman dalam bentuk tulisan atau gambaran aktivitas pelayanan yang diberikan oleh pemberi pelayanan medis / kesehatan kepada seorang pasien. ( I D I ).
3. Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang ¡dentitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telan diberikan kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan. ( Permenkes No.749.a/Menkes/Per/XII/1989 Pasal 1 a ).
4. Berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. ( Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran ).
Jika dilihat bahwa Rekam Medis dibuat oleh dan utamanya untuk menunjang kepentingan health care provider, maka tentunya berkas tersebut milik health care provider, walaupun pasien juga dapat ikut memanfaatkannya. Pemikiran tersebut sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Permenkes No 749.a tahun 1989 dan dikuatkan dalam UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasien dapat memiliki isi Rekam Medis tetapi hanya berupa salinan setelah melalui proses pengajuan tertulis kepada pihak pelayanan kesehatan. Pengajuan tertulis ini tidak ditafsirkan sebagai hal untuk mempersulit pasien, akan tetapi ini merupakan prosedur yang harus ditempuh, sebagai bukti kelak bahwa telah terjadi transaksi atas kepemilikan Rekam Medis dengan segala konsekuensinya, termasuk kerahasiaan medik sudah tidak menjadi tanggung jawab sepenuhnya petugas dan atau sarana pelayanan kesehatan.
Semakin lengkap suatu Rekam Medis semakin baik itikad seorang petugas dalam merawat pasien dan semakin kuat dalam kedudukan hukum dari petugas itu sendiri.
Sumber: Hukum Kesehatan Pengantar Menuju Perawat Profesional, Ns.Ta’adi, S.Kep, M.HKes
Dahulu masalah rekam medis tidak begitu diperhatikan. Pencatatan medis di tempat praktik dokter dengan menggunakan Kartu Pasien, atau catatan di rumah sakit yang dahulu dipakai dan dinamakan ‘Status”, sudah biasa dilakukan, namun belum sampai menimbulkan persoalan hukum. Lagipula kepentingannya tidak begitu dirasakan, karena tuntutan yang dilakukan terhadap dokter atau rumah sakit dapat dikatakan di Indonesia hampir tidak ada. Pada waktu itu penyimpanan Status pasien belum serapih sekarang, dengan penomoran yang dapat dicari kembali.
Namun situasi dan kondisi kini sudah berubah, pesatnya perkembangan sains dan teknologi, persentase pertambahan penduduk yang kian berlipat ganda, gejala materialisme dan hedonisme, kesemuanya ini mempengaruhi cara berpikir masyarakat, termasuk pasien dan juga dokternya. Hal ini memberikan dampaknya pula terhadap hubungan dokter-pasien, yang dahulu bersifat paternalistik, kini berubah menjadi impersonal. Hubungan terapeutik antara dokter-pasien mengalami erosi, sehingga kini pasien tak segan segan untuk menuntut dokternya karena ada dugaan bahwa dokter itu telah berbuat kelalaian.
Dewasa ini hukumpun harus turut mengatur bidang yang tadinya tidak tersentuh ini, yaitu bidang medis, Diantara produk Hukum Medis yang sudah diterbitkan adalah antara lain mengenai Medical Records yang diterjemahkan dengan Rekam Medis sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Kesehatan No 749a tahun 1989.
Secara yuridis, sejak berlakunya Permenkes tersebut maka pelaksanaan Rekam Medis dengan membuat catatan catatan data pasien sudah merupakan suatu keharusan, sudah menjadi kewajiban hukum. Dengan banyaknya perusahaan asuransi di bidang kesehatan, masuknya wisatawan asing, investasi warga asing di INdonesia, bertambah pula hubungan internasional, Akreditasi dan Quality Assurance, maka sebaiknya dari sekarang profesi kedokteran sudah membiasakan diri untuk membuat catatan catatan data medis pasien dengan lengkap.
Hal ini disebabkan karena suatu Rekam Medis yang teratur, rapih dan dibuat secara kronologis dengan baik dan lengkap, akan merupakan bukti yang kuat di pengadilan. Catatan di dalam Rekam Medis harus pula jelas tulisannya dan dapat dibaca kembali oleh orang lain. Tanpa dipenuhinya syarat syarat ini, maka sebuah rumah sakit akan sukar mengadakan pembelaan dirinya didepan pengadilan dalam suatu gugatan malpraktek medis.
Selain itu suatu Rekam Medis yang tak terbaca memberikan bukti buruk kepada Pengadilan, dan dapat melemahkan pembelaan rumah sakit dan dokternya.
Suatu Rekam Medis yang baik memungkinkan rumah sakit untuk mengadakan rekonstruksi yang baik mengenai pemberian pelayanan kepada pasien serta memberikan gambaran untuk dinilai, apakah perawatan dan pengobatan yang diberikan dapat diterima atau tidak dalam situasi dan keadaan demikian.
Medical Record harus diisi dengan segera dan secara langsung pada saat dilakukan tindakan dan pada pemberian instruksi oleh dokter. Atau oleh perawat pada saat dilakukan observasi setelah timbul suatu gejala atau suatu perubahan, dan sewaktu melakukan tindakan. Jika hal ini tidak ditaati, bisa terkena tuntutan kelalaian.
Rekam Medis yang lengkap memuat 4 macam data data seperti:
1. Data Pribadi
Nama, nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat sekarang, keluarga terdekat, pekerjaan, nama dokter dan keterangan yang diperlukan untuk identifikasi lainnya
2. Data Finansial
Nama / alamat majikan / perusahaan, perusahaan asuransi yang menanggung, tipe asuransi, nomor polis, dsb.
3. Data Sosial
Kewarganegaraan / kebangsaan, hubungan keluarga, agama, penghidupan, kegiatan masyarakat dan data data lain mengenai kedudukan sosial pasien.
4. Data Medis
Merupakan rekam klinis dari pasien, rekaman pengobatan yang berkesinambungan yang diberikan kepada pasien selama ia dirawat di RS. Data data ini memuat hasil hasil pemeriksaan fisik, riwayat penyakit, pengobatan yang diberikan, laporan kemajuan pengobatan, instruksi dokter, laporan lab klinik, laporan laporan konsultasi, anestesi, operasi, formulir Informed Consent, catatan perawat dan laporan / catatan lain yang terjadi dan dibuat selama pasien dirawat.
Rekam Medis sebenarnya sangat berguna untuk dipergunakan memenuhi beberapa keperluan, antara lain:
- Dasar pemeliharaan dan pengobatan pasien.
- Bahan pembuktian dalam perkara hukum.
- Bahan untuk keperluan penelitian dan pendidikan.
- Dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan.
- Bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.
Rumah sakit harus mempunyai bagian pelayanan Rekam Medis yang bertanggung jawab terhadap rekam medis, Suatu rekam medis harus dibuat untuk setiap orang yang diperiksa atau diobati di rumah sakit, baik rawat inap maupun rawat jalan. Organisasi Rekam Medis harus sesuai dengan luas dan kompleksnya pelayanan yang diberikan. Rumah sakit harus memakai karyawan yang adekuat untuk menjamin kelengkapan, dan pencarian kembali dari catatan tersebut.
Rekam Medis harus ditulis dengan akurat, segera dilengkapi, dengan baik di isi dan disimpan dan dapat dicari dan diambil kembali.
Rekam Medis harus disimpan dalam keadaan asli atau secara legal dapat diproduksikan kembali, untuk jangka waktu paling sedikit selama 5 tahun.
Rumah sakit harus mempunyai sistim pengkodean dan indeks untuk Rekam Medis. Sistim itu harus memungkinkan untuk dengan cepat dapat dicari kembali berdasarkan diagnosis dan prosedur, sehingga memungkinkan menunjang evaluasi penelitian.
Rumah sakit harus mempunyai prosedur untuk menjamin kerahasiaan data pasien. Informasi atau pengkopian dari Rekam Medis hanya dapat dilakukan oleh orang orang yang berwenang, dan rumah sakit harus menjaga sehingga orang orang yang tidak berwenang tidak mempunyai akses kepada atau mengubah data pasien. Rekam Medis asli harus wajib dibuka oleh rumah sakit hanya berdasarkan hukum federal, perintah pengadilan atau dengan surat perintah dari petugas pengadilan. Rekam Medis harus memuat informasi untuk justifikasi masuk rawat dan penerusan perawatannya di rumah sakit, menunjang diagnosis, dan menguraikan kemajuan pasien dan respons terhadap pengobatan dan pelayanan. Semua catatan tulisan harus dapat dibaca dan lengkap, dan harus otentik dan diberi tanggal langsung oleh orang yang bertanggung jawab untuk memberi instruksi ( diidentifikasi dengan nama dan disiplin ), memberi atau mengevaluasi pelayanan yang diberikan. Penulis catatan harus ada identifikasinya dan harus sah dengan penulisannya.
Identifikasi harus termasuk tanda tangan, inisial, tertulis atau pemasukan pakai komputer. Semua catatan data harus mengdokumentasikan sebagai berikut:
1. Bukti dari pemeriksaan fisik, termasuk riwayat kesehatan, dan dilakukan tidak lebih lama dari 7 hari sebelum masuk rawat dan atau dalam jangka waktu 48 jam sesudah masuk rumah sakit.
2. Diagnosis masuk rawat.
3. Hasil dari evaluasi konsultasi pasien dan temuan yang cocok dengan staf klinik dan staf lainnya dalam merawat pasien.
4. Dokumentasi dari komplikasi, infeksi yang timbul di rumah sakit dan reaksi tidak cocok dengan obat dan anestesi.
5. Dijalankan dengan tepat formulir Informed Consent untuk prosedur dan tindakan yang ditentukan oleh staf medis, atau hukum federal, atau hukum negara, apabila cocok, untuk memperoleh persetujuan pasien tertulis.
6. Semua instruksi dokter, catatan perawat, laporan dari tindakan, data medisasi, radiologi, dan hasil laboratorium, dan tanda tanda vital dan informasi lain yang diperlukan untuk memonitor keadaan pasien.
7. Catatan pemulangan pasien dengan hasil masuk rawat, catatan kasus dan catatan pemberian perawatan follow-up.
8. Diagnosis akhir dengan melengkapi Rekam Medis dalam jangka waktu 30 hari sesudah pemulangan pasien.
Berkas Rekam Medis merupakan kumpulan bukti bukti dalam bentuk berkas catatan dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya, hasil laboratorium, gejala gejala yang timbul, singkatnya mengenai segala sesuatu yang telah dilakukan di rumah sakit selama pasien dirawat. Termasuk bukti persetujuan pasien dalam bentuk formulir Informed Consent yang sudah dibubuhi tandatangan dan yang dilekatkan pada berkas Rekam Medis tersebut.
Berkas Rekam Medis yang dipelihara dan dilakukan dengan baik, niscaya akan bisa memberi gambaran balik ( flash back ) tentang apa apa saja yang telah dilakukan selama pasien dirawat di rumah sakit itu.
Berkas Rekam Medis adalah milik rumah sakit yang tidak boleh dibawa keluar rumah sakit oleh siapun, termasuk dokter dan pasiennya sendiri juga.
Pasien dapat meminta fotokopinya dan membayar biayanya. Berkas asli harus tetap ada di rumah sakit. Jika ada pihak ketiga misalnya asuransi minta data data pasien kepada rumah sakit atau dokternya, maka hal ini hanya boleh diberikan dengan adanya Surat Persetujuan tertulis dari pasien.
Hak Pasien Terhadap Informasi Kesehatan Mereka
Apa saja hak pasien terhadap berkas rekam medis mereka berkaitan dengan informasi kesehatan yang terkandung didalamnya ?. The Medical Records Institute merumuskan hak-hak pasien tersebut seperti berikut ini :
1. Hak privasi – pasien memiliki hak untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan mereka. Informasi yang terkandung dalam berkas rekam medis harus dijaga kerahasiaan dan keamanannya. Penggunaan rekam medis berbasis komputer / elektronik selayaknya harus lebih terjaga kerahasiaan dan keamanannya dibandingkan dengan rekam medis berbasis kertas.
2. Hak untuk mengakses / melihat informasi kesehatan pribadi Meskipun perdebatan tentang kepemilikan rekam medis masih sering diperdebatkan, namun secara umum telah mulai disepakati bahwa pihak provider (rumah sakit, klinik, dll) berhak atas kepemilikan rekam medis secara fisik. Fisik atau media rekam medis ini dapat berupa lembaran berkas atau media penyimpanan di komputer. Isi / kandungan informasi dari rekam medis dimiliki secara bersama oleh pihak provider dan pasien. Beberapa provider mungkin belum siap untuk mengijinkan pasiennya melihat / mengakses berkas rekam medisnya atau melayani permintaan fotokopi untuk itu. Namun secara umum, pihak provider akan melayani kebutuhan hak pasien ini. Jadi, pasien berhak melihat, mengakses, atau meminta fotokopi / salinan dari berkas rekam medis mereka. Tentu saja hal ini akan berkaitan dengan konsekuensi adanya biaya penggantian fotokopi dan pengelolaannya. Hak untuk memasukkan / menambahkan catatan dalam rekam medis Pelaksanaan hak ini tentu melalui prosedur dan alur yang telah ditentukan oleh pihak provider, misalnya melalui unit atau komite yang bersangkutan. Pasien memiliki hak untuk menambahkan catatan atau menambahkan penjelasan kedalam berkas rekam medis mereka.
3. Hak untuk tidak mencantumkan identitas (anonim) Hak ini berlaku apabila pasien tersebut membayar sendiri biaya pelayanan kesehatannya (tidak melalui penjaminan atau asuransi). Dalam hal ini pasien berhak untuk menutup / menjaga informasi dirinya selama pelayanan kesehatan (termasuk juga rencana kesehatannya). Beberapa informasi hanya boleh dibuka untuk kepada dokter atau pihak tertentu saja dengan pernyataan tertulis dan spesifik dari pasien yang bersangkutan.
4. Hak untuk mendapatkan riwayat kehidupan medis yang baru Beberapa pasien akan merasa terperangkap dalam diagnosis medis tertentu atau catatan tertentu dalam rekam medis mereka, misalnya saja pasien kesehatan mental. Pasien memiliki hak untuk memulai kehidupan medis yang baru dengan mulai membuat rekam medis yang baru.
Sumber:
- Buku Informed Consent J.Guwandi S.H
- Buku Rahasia Medis J.Guwandi S.H

Sistem Pengolahan rekam medis

D. Tatacara Penyimpanan (Filing)
Ditinjau dari pemusatan atau panyatuan dokumun rekam medis cara penyimpanannya dibagi menjadi 2 cara yaitu :
1. Sentralisasi
Penyimpanan rekam medis seorang pasien dalam satu kesatuan, Dokumen rekam medis rawat jalan dan rawat inap tersimpan di satu map.
a. Kubaikan
- Mengurangi terjadinya duplikasi dalam pemeliharaan dan penyimpanan rekam medis.
- Mengurangi jumlah biaya yang digunakan untuk peralatan dan ruangan.
- Tata kerja dan peraturan mengenai kegiatan pencatatan medis mudah distandarisasi.
- Memungkinkan peningkatan efisiensi kerja petugas penyimpanan.
- Mudah nenerapkan sistem unit record.
B. Kekurangan
- Petugas menjadi lebih sibuk karena harus menangani unit rawat jalan dan unit rawat inap.
- Tempat penerimaan pasien harus bertugas selama 24 jam.
2. Desentralisasi
Dengan cara desentralisasi terjadi pemisahan antara rekam medis poliklinik dengan rekam medis rawat inap. Rekam medis poliklinik disimpan disatu tempat penyimpanan sedangkan rekam medis rawat inap disimpan dibagian catatan medis.
a. Kebaikan
- Efisiensi waktu, sehingga pasien mendapat pelayanan lebih cepat.
- Beban kerja yang dilaksanakan petugas lebih ringan.
B. Kekurangan
- Terjadi duplikasi dalam pembuatan rekam medis.
- Biaya yang diperlukan untuk peralatan / ruangan.
E. Sistem penomoran
1. Pemberian Nomor Cara Seri {Serial Numbering System)
Pemberian nomor cara seri atau dikenal dengan Serial Numbering System adalah suatu sistem penomoran dimana setiap penderita yang berkunjung di rumah sakit selalu mendapat nomor baru. Dan semua nomor yang telah diberikan kepada pasien tersebut harus dicatat pada kartu index utama pasien yang bersangkutan, sedangkan dokumen rekam medisnya disimpan diberbagai tempat sesuai dengan nomor yang telah diperolehnya. Adapun keuntungannya petugas mudah mengerjakan, dan kerugiannya adalah sulit dan membutuhkan waktu lama dalam mencari dokumen rekam medis, sehingga informasi medis menjadi tidak berkesinambungan.
2. Pemberian Nomor Cara Seri Unit (Serial Unit Numbering System)
Pemberian nomor cara unit atau dikenal dengan Unit Numbering System adalah suatu sistem penomoran dimana sistem ini memberikan satu nomor rekam medis pada pasien rawat jalan maupun pasien rawat inap dan gawat darurat. Setiap pasien yang berkunjung mendapat satu nomor, pada saat pertama kali pasien datang ke rumah sakit, dan digunakan selamanya untuk kunjungan berikutnya, sehingga rekam medis penderita tersebut hanya tersimpan dalam satu berkas dibawah satu nomor. Keuntungan dengan menggunakan unit numbering system adalah informasi medis dapat berkesinambungan.
3. Pemberian Nomor Cara Seri Unit ( Serial Unit Numbering System )
Pemberian nomor cara seri unit atau dikenal dengan Serial Unit Numbering System adalah suatu sistem pemberian nomor dengan menggabungkan sistem seri dengan sistem unit. Dimana setiap pasien datang berkunjung ke rumah sakit di beri nomor baru, tetapi dokumen rekam medis terdahulu digabungkan dan disimpan jadi satu dibawah nomor baru.
F. Sistem Penjajaran
Cara penjajaran dokumen penyimpanan rekam medis dibagi menjadi :
1. Sistem Nomor Langsung ( Straight Numerical Filing )
Penyimpanan dengan cara nomor langsung (Straight Numerucal Filing) adalah penyimpanan rekam medis dalam rak penyimpanan secara beturut-turut sesuai dengan urutan nomornya.
Kelebihan :
a. Bila ingin mengambil beberapa dokumen dengan nomor yang berurutan dari rak untuk keperluan pendidikan, penelitian atau di non aktifkan akan sangat mudah.
b. Mudah melatih petugas-petugas yang harus melaksanakan pekerjaan penyimpanan tersebut.
Kekurangan :
a. Petugas harus memperhatikan seluruh angka nomor rekam medis sehingga mudah terjadi kekeliruan dalam penyimpanan makin besar angka yang diperhatikan, makin besar kemungkinan membuat kesalahan.
b. Terjadinya konsentrasi Dokumen rekam medis (DRM) pada rak penyimpanan untuk nomor besar, yaitu rekam medis dengan nomor terbaru, sehingga beberapa petugas yang bekerja bersamaan akan berdesak-desakan di satu tempat.
c. Pengawasan kerapian penyimpanan sangat sukar dilakukan, karena tidak mungkin memberikan tugas bagi seorang staf untuk bertanggung jawab pada rak-rak penyimpanan tertentu.
2. Sistem Angka Akhir ( Terminal Digit Filing )
Penyimpanan dengan cara angka akhir disebut dengan “Terminal Digit Filing “. Sistem penjajaran dengan sistem angka akhir atau TDF yaitu suatu sistem penyimpanan dokumen rekam medis dengan mensejajarkan urutan folder dokumen rekam medis berdasarkan urutan nomor rekam medis pada 2 angka kelompok akhir. Untuk menjalankan sistem ini, terlebih dahulu disiapkan rak penyimpanan dengan membaginya menjadi 100 (section) sesuai dengan 2 angka kelompok akhir tersebut, mulai dari section 00;01;02 dan seterusnya sampai section 99. Kemudian cara menyimpannya pada setiap section diisi dengan folder dokumem rekam medis dengan nomor rekam medis dengan 2 angka kelompok akhir yang sama sebagai digit pertama (Primary Digit ) sebagai patokan. Selanjutnya secara berturut-turut (dibelakangnya) dengan berpatokan pada 2 angka kelompok tengah sebagai digit kedua (Secondary Digit ) dan patokan berikutnya pada 2 angka kelompok akhir sebagai digit ketiga (Tertiary Digit ).
Kekurangan :
a. Penambahan jumlah dokumen rekam medis selalu tersebar secara merata ke 100 kelompok (section) di dalam rak penyimpanan.
b. Petugas-petugas penyimpanan tidak akan terpaksa berdesak-desakan di satu tempat dimana rekam medis harus disimpan di rak.
c. Petugas-petugas dapat diserahi tanggung jawab untuk sejumlah section tertentu misalnya ada 4 petugar masing-masing diserahi 25 persen dari total section.
d. Pekerjaan akan terbagi rata mengingat setiap petugas rata-rata mengerjakan jumlah rekam medis yang hampir sama setiap harinya untuk setiap section sehingga mudah mengingat letak dokumen rekam medis.
e. Rekam medis yang tidak aktif dapat diambil dari rak penyimpanan dari setiap section, pada saat ditambahnya rekam medis baru di section tersebut.
f. Jumlah rekam medis untuk setiap section terkontrol dan bisa dihindarkan timbulnya rak-rak kosong.
g. Dengan terkontrolnya jumlah rekam medis, membantu memudahkan perencanaan peralatan penyimpanan (jumlah rak).
h. Kekeliruan menyimpan (misfile) dapat dicegah, karena petugas penyimpanan hanya memperhatikan 2 angka saja dalam memasukkan rekam medis kedalam rak sehingga jarang terjadi kekeliruan membaca angka.
Kekurangan :
a. Latihan dan bimbingan bagi petugas penyimpanan dalam hal sistem angka akhir, mungkin lebih lama dibandingkan latihan dengan sistem penomoran langsung,tetapi umumnya petugas dapat dilatih dalam waktu yang tidak terlalu lama.
b. Membutuhkan biaya awal lebih besar karena harus menyiapkan rak penyimpanan terlebih dahulu.
3. Sistem Angka Tengah ( Middle Digit Filing )
Sistem penjajaran dengan sistem angka tengah atau MDF yaitu suatu sistem penyimpanan dokumen rekam medis dengan menjajarkan folder dokumen rekam medis berdasarkan urutan nomor rekam medis pada 2 angka kelompok tengah. Kelebihan dan kekurangan sistem ini sama dengan TDF namun yang membedakan adalah angka yang terletak di tengah-tengah menjadi angka pertama, pasangan angka yang terletak paling kiri menjadi angka kedua, dan angka yang paling kanan menjadi yang ketiga.
Contoh sistem penjajaran :
SNF TDF MDF
01 25 75
30 65 25
01 25 75
01 25 76
30 65 26
01 25 76
02 25 75
01 25 75
02 25 75
02 25 76
02 25 75
02 25 76
30 65 25
01 25 76
30 65 25
30 65 26
02 25 76
30 65 26
G. Pencegahan salah letak dokumen rekam medis ( Misfile ) dengan kode warna.
Penyimpanan dokumen rekam medis sering kali terjadi kesalahan letak. Hal ini terjadi karena banyaknya dokumen rekam medis yang harus di ambil dan disimpan setiap hari. Untuk mengatasi hal tersebut, maka sistem penjajaran TDF dan MDF dapat diberi kode warna sesuai dengan 2 angka kelompok yang digunakan patokan panyimpanan (untuk TDF 2 angka kelompok akhir sedangkan untuk MDF dengan 2 angka kelompok tengah ). Kodewarna yang dimaksud adalah setiap angka diberi warna tertentu yaitu :
Angka
Warna
1
Purple = ungu
2
Yellow = kuning
3
Dark green = hijau tua
4
Orange = orange
5
Light blue = biru muda
6
Born = coklat
7
Cerise = kemerahan
8
Light green = hijau muda
9
Red = merah
0
Dark blue = biru tua
Warna-warna tersebut ditempelkan dibawah nomor rekam medis yang bersangkutan