Berlari Mengejar Impian

Berlari lah untuk mengejar impian mu menjadi orang sukses. Demi orang tua dan orang-orang disekitar mu.

Tumpukan Buku Tumpukan Ilmu

Buku adalah ilmu pengetahuan yang kita temuai mulai dari kita bru bisa membaca. Alangkah bergunanya buku yang berisikan ilmu untuk masa depan.

Waktu Adalah Uang

Hidup yang kita jalani seiringnya putaran waktu, maka jangan pernah sia-sia kan waktu walaupun sedetik.

TPP ( Tempat Penerimaan Pasien )

BerSebagai tenaga Rekam Medis di TPP hrus bisa melayani pasien sebaik mungkin, karna pelayanan adalah yang paling utama.

Ruang Penyimpanan Berkas RM

Berkas RM pasien bersifat sangat rahasia, ruangan penyimpanan yang dibutuhkan adalah ruangan yang efektif dan efisien tempat penyimpanannya.

Jumat, 27 Desember 2013

Rekam Medis di Puskesmas



Rekam medis di Puskesmas merupakan salah satu sumber data penting yang nantinya akan diolah menjadi informasi . Pengisian rekam medis di Puskesmas dimulai di Unit Pendaftaran, identitas pasien dicatat di kartu atau status rekam medis dan selanjutnya pasien beserta kartu atau status rekam medisnya dibawa ke Ruang Pemeriksaan. Oleh tenaga kesehatan, pasien tersebut dianamnesia dan diperiksa serta kalau dibutuhkan dilakukan pemeriksaan penunjang. Akhirnya dilakukan penegakkan diagnosa dan sesuai kebutuhan,pasien tersebut diberi obat atau tindakan medis lainnya. Ke semua pelayanan kesehatan ini dicatat dalam kartu atau status rekam medis. Setiap tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan dan atau tindakan medis harus menuliskan nama dan membubuhi tandatangannya kartu atau status rekam medis tersebut.
Semua kegiatan ini merupakan kegiatan bagian pertama rekam medis (PATIENT RECORD). Setelah melalui ini semua, pasien dapat pulang atau dirujuk. Namun demikian kegiatan pengelolaan rekam medis tidak berhenti. Kartu atau status rekam medis dikumpulkan, biasanya kembali ke Ruang Pendaftaran untuk dilakukan kodeing penyakit dan juga pendataan di buku-buku register harian yang telah disediakan. Setelah diolah, kartu atau status rekam medis dikembalikan ke tempatnya di Ruang Pendaftaran agar lain kali pasien yang sama datang, maka kartu atau status rekam medisnya dapat dipergunakan kembali.
Kegiatan selanjutnya adalah kegiatan bagian kedua rekam medis yaitu MANAJEMEN berupa rekapitulasi harian, bulanan, triwulanan, semester dan tahunan dari informasi yang ada di kartu atau status rekam medis pasien yaitu Laporan Bulanan yang harus dilakukan oleh Puskesmas (LB1:Data Kesakitan , berasal dari kartu atau status rekam medis pasien ; LB2: Data Obat-obatan ; LB3: Gizi, KIA, Immusasi , P2M dan LB4: Kegiatan Puskesmas , Laporan Bulanan Sentinel (SST) dan Laporan Tahunan (LSD1: Data Dasar Puskesmas , LSD2: Data Kepegawaian , LSD3 ata Peralatan).Seluruh laporan tersebut merupakan fakta yang digunakan untuk proses perencanaan Puskesmas demi menunjang peningkatan pelayanan kesehatan yang bermutu dalam bentuk sistem informasi kesehatan.

Komputerisasi Rekam Medik


Penerapan sistem komputerisasi untuk prosedur rekam medis bertujuan untuk mengembangkan pelayanan informasi medis pasien yang otomatis sehingga meningkatkan manfaat penggunaan informasi untuk pelayanan pasien, statistik, penelitian dan pendidikan. Namun perlu diingat bahwa efektifitas dan efisiensi Unit Rekam Medis dengan sistem komputerisasi bisa dicapai hanya bila prosedur dasar yang manual sudah benar-benar siap serta berjalan dengan baik. Meskipun komputerisasi akan sangat membantu dalam pengelolaan pelayanan rekam medis, tetapi adanya pelayanan rekam medis secara manual yang simpel, efektif dan efisien tetap merupakan syarat wajib sebelum dilakukannya komputerisasi. Komputerisasi tidak untuk menyelesaikan semua masalah jika sistem manual-nya belum dibuat dan belum dilaksanakan secara baik.
Pengembangan dan penerapan sistem yang bagaimanapun membutuhkan perencanaan matang dan kerjasama yang baik diantara pihak-pihak yang terlibat. Misalnya untuk komputerisasi rekam medis ini yang terlibat adalah pihak unit rekam medis, pihak manajemen rumah sakit, staf medis, staf non medis serta orang-orang yang bergerak di bidang teknologi informasi.
Sebagaimana pengalaman beberapa rumah sakit yang telah menerapkan sistem komputerisasi, ada 5 tingkat otomasi dalam transisi ke sistem rekam kesehatan elektronik. Setiap tingkat dibangun setelah yang lain.
Tingkat pertama adalah rekam medis otomatis, yang tergantung pada masukan dari dokumen berbasis kertas dan berisi sistem administrasi dan sistem penunjang klinik seperti hasil laboratorium.
Yang kedua adalah komputerisasi catatan pasien (computerized patient record) yang dibuat dengan mengubah dokumen berupa kertas melalui sistem citra (imaging) dokumen. Pada tingkat ini struktur dasar sistem yang berbasis kertas telah berganti menjadi berbasis komputer.
Tingkat selanjutnya mengarah dari elektronik rekam medis ke elektronik catatan pasien (electronic patient record) dan tingkat terakhir adalah elektronik rekam kesehatan. Elektronik rekam kesehatan merupakan tujuan utama dalam pengembangan sistem informasi kesehatan yang di berbagai negara hingga saat ini masih belum sepenuhnya tercapai. Kebanyakan negara baru mencapai di dua tingkat pertama dan mereka masih terus berupaya merangkak ke tingkat berikutnya.

Bagi rumah sakit yang melangkah pada tingkat pertama yaitu sistem rekam medis otomatis, maka Indek Utama Pasien (IUP) harus merupakan prosedur pertama yang dikomputerisasikan. Jika komputerisasi IUP berjalan dengan baik, maka prosedur admisi atau pasien-keluar selanjutnya serta sistem indek penyakit dan operasi dapat dijalankan.
Hal penting yang harus diperhatikan untuk melangkah menuju komputerisasi data rekam medis pasien adalah:
  • Dukungan hardware dan software telah benar-benar siap
  • Semua operator komputer telah terlatih, baik dalam penggunaan komputer maupun dalam akses penggunaannya itu sendiri. Misalnya komputer tidak diletakkan di ruang manajer yang sering dikunci karena si manajer sering pergi, sehingga bila staf operator akan menggunakan komputer, harus menunggu sang manajer tiba.
  • Tersedia infrastruktur dan furnitur yang sesuai (sumber listrik, kabel, meja-kursi komputer). Terkadang antar unit masih terjadi pinjam-meminjam peralatan atau meja-kursi yang berakibat menghambat kerja di unit yang bersangkutan. Hal ini tidak boleh terjadi.
  • Prosedur pengamanan harus diatur dan ditetapkan untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan komputer, misalnya untuk main games atau fungsi non rekam medis lainnya. Disamping itu juga untuk melindungi komputer dari virus.
  • Petugas atau pihak yang berwenang diberi kata sandi (password) yang diganti secara periodik untuk mencegah penggunaan komputer oleh orang yang tidak berwenang.
Prosedur rekam medis yang biasa dikomputerisasikan adalah sebagai berikut:
  • Indek utama pasien
  • Admisi, rujukan dan sistem discharge/death (pasien-pulang atau meninggal)
  • Indek penyakit dan operasi
Tambahan untuk aplikasi ini, prosedur berikut bisa dijalankan saat sistem di atas sudah berjalan:
  • Sistem pelacakan lokasi rekam medis
  • Sistem kelengkapan rekam medis
  • Sistem pembuatan discharge summary (ringkasan keluar-masuk)
  • Sistem penjadwalan perjanjian pasien rawat jalan
Spesifikasi akhir sistem komputerisasi ini harus dibicarakan dengan matang guna pemanfaatan dan pencapaian tujuan diterapkannya sistem, dalam hal ini pihak manajemen rumah sakit dengan para programer, sistem analis, staf administrator rumah sakit dan staf rekam medis.

Grafik Barber Johnson

Grafik Barber Johnson

Grafik Barber Johnson 

(Tulisan ini sebenarnya sudah lama saya sampaikan melalui www.facebook.com/medicalrecord, tapi ada beberapa revisi penyempurnaan)
Dalam kegiatan manajemen rumah sakit dikenal adanya grafik barber johnson. Walaupun setuju atau tidak setuju Grafik tersebut hanyalah salah satu dari sekian banyak indikator rumah sakit. Grafik ini menggambarkan sekaligus 4 variabel yaitu BOR, LOS, TOI dan BTO.  Grafik ini bisa digunakan untuk menggambarkan perkembangan empat parameter tersebut dari tahun ke tahun ( Grafik BJ RS Tak Mau Sakit Tahun 2009 – 2012) dan bisa juga perbandingan antara satu unit dengan unit yang lain (Grafik BJ RS Tak Mau Sakit Menurut Ruang Rawat Inap Tahun 2012). Tahapan dalam memahami grafik ini akan saya uraikan satu persatu.
Untuk menggambar Grafik ini kita harus ikuti aturannya, untuk TOI, BOR dan BTO saya rasa tidak ada masalah perbedaan. Tetapi untuk menghitung LOS mungkin akan ada perbedaan, dimana dalam Juknis SIRS revisi 6 atau banyak Rumah Sakit untuk menghitung LOS menggunakan Lama Dirawat tetapi di Grafik ini LOS menggunakan Hari Rawat (Hari Perawatan).
 Sumbu datar adalah TOI dan sumbu tegak adalah LOS.
sumbu dasar

Pengertian Dasar

bor-los
toiii
bto
Untuk menggambar Grafik ini kita harus ikuti aturannya, untuk TOI, BOR dan BTO saya rasa tidak ada masalah perbedaan. Tetapi untuk menghitung LOS mungkin akan ada perbedaan, dimana dalam Juknis SIRS revisi 6 atau banyak Rumah Sakit untuk menghitung LOS menggunakan Lama Dirawat tetapi di Grafik ini LOS menggunakan Hari Rawat (Hari Perawatan).
Bed Occupancy Rate (BOR) yaitu prosentase pemakaian tempat tidur pada satu satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit.
Length of Stay (LOS)  atau ada juga menyebut dengan Average Length of Stay yaitu rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut.
 Turn Over Interval (TOI) yaitu rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini juga memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur.
Bed Turn Over (BTO) yaitu frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu.
TT adalah Tempat Tidur dan 365 adalah Jumlah Hari dalam 1 Tahun.

Langkah 1

Menggambar Garis BOR 50%, 70%, 80% dan 90% (Garis BOR bisa ditambah atau diganti sesuai kebutuhan dan kondisi Rumah Sakit).

Garis BOR 50 %

bor 50

Jadi :   Hari Perawatan  =   50, dan  (Jumlah TT x 365)  =  100
Masukkan nilai tsb ke rumus LOS dan TOI, hasilnya :
hitung los pada bor 50

hitung toi pada bor 50

hitung toi pada bor 50 ke 2

Hasilnya Nilai LOS dan TOI pada BOR 50 % adalah sama, artinya LOS = TOI.
Jadi
Persamaan garis BOR 50% adalah       LOS = TOI

Garis BOR 70 %

hitung bor 70

Jadi :   Hari Perawatan  =   70, dan  (Jumlah TT x 365)  =  100
Masukkan nilai tsb ke rumus LOS dan TOI, hasilnya :
hitung LOS pada bor 70

hitung LOS pd BOR 70 ke 2
hitung toi pada bor 70
hitung toi pada bor 70 ke 2hitung toi pada bor 70 ke 3

Dari Hitungan LOS dan TOI didapat :los toi pada bor 70
Jadi
Persamaan garis BOR 70% adalah  3 (LOS) = 7 (TOI)
Selanjutnya dengan cara yang sama didapatlah :
Persamaan garis BOR 80% adalah        LOS = 4 (TOI)
Persamaan garis BOR 90% adalah        LOS = 9 (TOI)
Perhitungan diatas saya rasa jauh lebih mudah dibandingkan dengan cara lain yang banyak diajarkan dikampus.
Cara gambangnya lagi dari hasil diatas adalah
bila BOR 50 % maka rumusnya adalah 50 LOS = 50 TOI
bila BOR 70% maka rumusnya adalah 30 LOS  = 70 TOI
bila BOR 80% maka rumusnya adalah 20 LOS  = 80 TOI
bila BOR 90% maka rumusnya adalah 10 LOS  = 90 TOI
Coba Lihat angka pada LOS dan TOI pada suatu nilai BOR adalah 100, Jadi :
bila BOR 75% maka rumusnya menjadi 25 LOS = 75 TOI
Atau sederhananya adalah

(100-BOR) x LOS = BOR x TOI

Kalau belum bisa memahaminya konsultasikan ke dokter.

garis bor dasar

Langkah 2

Menggambar garis BTO  30, 20, 15 dan 12,5 (bisa ditambah, dikurangi atau dirubah garis BTOnya)
Kita kembali ke rumus dasar, kita pecahkan rumus TOI
toi
menjadi rumus baru
pecah toi

TOI + LOS
Jika BTO 30,
bto 30

Pada BTO 30 , Pasien keluar = 30 dan Jumlah TT=1
Jadi persamaan garis BTO 30 adalah :
TOI + LOS = 365 : 30 = 12,16
 TOI + LOS = 12,16

Dengan cara yang sama didapat :
Persamaan garis BTO 20       —–>    TOI + LOS = 18,25
Persamaan garis BTO 15       —–>    TOI + LOS = 24,3
Persamaan garis BTO 12,5    —–>    TOI + LOS = 29,2
garis bto dasar
Selanjutnya kita menggambarkan daerah yang efisien, yaitu daerah yang dibatasi TOI ≥ 1 dan TOI  ≤ 3, serta
BOR ≥ 75%
Persamaan garis BOR 75% adalah  2,5 (LOS) = 7,5 (TOI)
grafik barber johnson dasar
Selesailah sudah Gambar Dasar dari Grafik Barber Johnson.
Untuk menggambarkan posisi suatu Rumah Sakit atau Ruang Rawat Inap kita tinggal letakkan titik pada pertemuan TOI dan LOS, untuk garis BORnya jika ingin ditampilkan tarik garis lurus dari titik sumbu yang memotong titik pertemuan TOI dan LOS.

Kasus dan Analisis Grafik Barber Johnson

Pada gambar diatas terlihat satu titik pada posisi TOI = 3 dan LOS = 12
Berapa BORnya?
(100-BOR) x LOS = BOR x TOI , Artinya  (100-BOR) x 12 = BOR x 3
Jadi (100 – BOR) : BOR = 3 : 12                 ———->   (100 – BOR) : BOR = 0,25
(100 : BOR) – (BOR : BOR) = 0,25             ———->   (100 : BOR) – 1 = 0,25
(100 : BOR) = 1,25
Maka selanjutnya BOR = 100: 1,25
Nilai BOR pada TOI 3 dan LOS 12 adalah 80 %
Catatan : LOS menggunakan Hari Perawatan bukan Lama dirawat.

REKAM MEDIS

A. PERTANGGUNG JAWABAN TERHADAP REKAM MEDIS
Rumah Sakit memiliki fungsi utama untuk memberikan perawatan dan pengobatan yang sempurna kepada pasien baik pasien rawat inap, rawat jalan maupun pasien gawat darurat. Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab atas mutu pelayanan medik di rumah sakit yang diberikan kepada pasien. Rekam Medis sangat penting dalam mengemban mutu pelayanan medik yang diberikan oleh rumah sakit beserta staf mediknya. Rekam Medis merupakan milik rumah sakit yang harus dipelihara karena berfaedah bagi pasien, dokter maupun bagi rumah sakit.
Rumah Sakit bertanggung jawab untuk melindungi informasi yang ada di dalam rekam medis terhadap kemungkinan hilangnya keterangan ataupun memalsukan data yang ada di dalam rekam medis atau dipergunakan oleh orang yang semestinya tidak di beri izin. Rekam Medis harus diberi data yang cukup terperinci, sehingga dokter lain dapat mengetahui bagaimana pengobatan dan perawatan kepada pasien dan konsulen dapat memberikan pendapat yang tepat setelah dia memeriksanya ataupun dokter yang bersangkutan dapat memperkirakan kembali keadaan pasien yang akan datang dari prosedur yang telah dilaksanakan.
Tanggung Jawab Dokter Yang Merawat
Tanggung jawab utama akan kelengkapan rekam medis terletak pada dokter yang merawat. Tahap memperdulikan ada tidaknya bantuan yang diberikan kepadanya dalam melengkapi rekam medis oleh staf lain di rumah sakit. Dia mengemban tanggung jawab terakhir akan kelengkapan dan kebenaran isi rekam medis. Disamping itu untuk mencatat beberapa keterangan medik seperti riwayat penyakit, pemeriksaan penyakit, pemeriksaan fisik dan ringkasan keuar (resume) kemungkinan bisa didelegasikan pada Coasisten Asisten  Ahli dan dokter lainnya.
Data harus dipelajari kembali, dikoreksi dan ditanda tangani juga oleh dokter yang merawat. Pada saat ini banyak rumah sakit menyediakan staf  bagi dokter  untuk melengkapi rekam medis. Namun demikian tanggung jawab utama dari isi rekam medis tetap berada padanya.. Nilai ilmiah dari sebuah rekam medis  adalah sesuai dengan taraf pengobatan dan perawatan yang tercatat. Oleh karena itu ditinjau dari beberapa segi rekam medis sangat  bernilai penting karena :
Pertama bagi pasien, untuk kepentingan penyakitnya dimasa sekarang maupun dimasa yang akan datang.
2. Kedua dapat melindungi rumah sakit maupun dokter dalam segi hukum (medikalegal). Bila mana rekam medis tidak lengkap dan tidak benar maka kemungkinan akan merugikan bagi pasien, rumah sakit maupun dokter sendiri.
3. Ketiga dapat dipergunakan untuk meneliti medik maupun administratif. Personil rekam medis hanya dapat mempergunakan data yang diberikan kepadanya. Bilamana diagnosanya tidak benar dan tidak lengkap maka kode penyakitnyapun tidak tepat, sehingga indeks penyakit mencerminkan kekurangan. Hal ini berakibat  riset akan mengalami kesulitan. Oleh karena itu data statistik dan laporan hanya dapat secermat informasi dasar yang benar.
Tanggung Jawab Petugas Rekam Medis
Petugas Rekam Medis, membantu dokter yang merawat dalam mempelajari kembali rekam medis. Analisa dari kelengkapan isi diatas dimaksudkan untuk mencari hal-hal yang kurang dan masih diragukan, serta menjamin bahwa rekam medis telah dilaksanakan sesuai dengan kebijaksanaan  dan peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit, staf medik dan berbagai organisasi, misalnya persatuan profesi yang resmi, penganalisaan ini harus dilaksanakan pada keesokan harinya setelah pasien dipulangkan atau meninggal, sehinggga data yang kurang ataupun diragukan bisa dibetulkan sebelum data pasien terlupakan. Dalam rangka membantu dokter dalam penganalisaan kembali dari rekam medis, personil rekam medis harus melakukan analisa kualitatif dan analisa kuantitatif.
Personil rekam medis bertanggung jawab untuk mengevaluasi  kwalitas rekam medis  itu sendiri guna mrnjamin konsistensi  dan kelengkapan isinya, sehubungan dengan hal ini, personil rekam  medis harus berpegang pada pedoman sebagai berikut :
  1. Semua diagnosis ditulis dengan benar pada lembaran masuk dan keluar, sesuai dengan istilah terminologi  yang dipergunakan, semua diagnosa serta tindakan  pembedahan yang dilakukan harus dicatat Simbol dan singkatan jangan dipergunakan
  2. dokter yang merawat menulis tanggal dan tanda tangannya pada sebuah catatan, serta telah menandatangani juga catatan yang ditulis oleh dokter lain Pada rumah Sakit Pendidikan, yaitu : Riwayat Penyakit, Pemeriksaan fisik dan resume Lembaran lingkaran masuk dan keluar tidak cukup apabila hanya ditanda tangani oleh seorang dokter
  3. Bahwa laporan riwayat  penyakit, dan pemeriksaan  fisik dalam keadaan lengkap dan berisi semua data penemuan baik yang positif maupun negatif
  4. Catatan perkembangan, memberikan gambaran kronologis dan analisa klinis keadaan pasien Frekwensi catatan ditentukan oleh keadaan pasien
  5. Hasil Laboratorium dan X-Ray dicatat  dicantumkan tanggalnya serta ditanda tangani oleh pemeriksa
  6. Semua tindakan pengobatan medik ataupun tindakan pembedahan harus itulis dicantumkan tanggal, serta ditanda tangani oleh dokter
  7. Semua konsultasi yang dilaksanakan harus sesuai dengan peraturan staf medik harus dicatat secara lengkap serta ditanda tangani Hasil konsultasi, mencakup penemuan konsulen pada pemeriksaan fisik terhadap pasien termasuk juga pendapat dan rekomendasinya
  8. Pada kasus observasi, catatan prenatal dan persalinan  dicatat secara lengkap, mencakup hasil tes dan semua pemeriksaaan pada saat prenatal sampai masuk rumah sakit Jalannya persalinan dan kelahirannya sejak pasien masuk rumah sakit, juga harus dicatat secara lengkap
  9. Catatan perawat dan catatan prenatal rumah sakityang lain tentang Observasi & Pengobatan  yang diberikan harus lengkap Catatan ini harus diberi cap dan tanda tanganResume telah ditulis pada saat pasien pulang
  10. Resume harus berisi ringkasan tentang penemuan, dan kejadian penting  selama pasien dirawat, keadaan waktu pulang saran dan rencana pengobatan selanjutnya
  11. Bila otopsi dilakukan, diagnosa sementara / diagnosa anatomi, dicatat segera ( dalam waktu kurang dari 72 jam ) : keterangan yang lengkap harus dibuat dan digabungkan dengan rekam medis
  12. Analisa kualitatif oleh personel medis untuk mengevaluasi kualitas pencatatan yang dilakukan oleh dokter untuk mengevaluasi mutu pelayanan medik Pertanggung jawaban untuk mengevaluasi mutu pelayanan medik terletak pada dokter
Pimpinan rumah Sakit bertanggung jawab menyediakan fasilitas unit rekam medis yang meliputi ruang, peralatan dan tenaga yang memadai Dengan demikian tenaga dibagian rekam medis dapat bekerja dengan secara efektif, memeriksa kembali semua indeks, penyimpanan dari semua sistem medis dalam waktu singkat Ruangan untuk memeriksa berkas rekam medis  harus cukup, untuk mencatat, melengkapi, mengulangi kembali, tanda tangan bagi dokter.
Tanggung Jawab Staf Medik
Staf medik mempunyai peranan penting di rumah sakit dan pengorganisasi staf medik trsebut secara langsung menentukan kualitas pelayanan kepada pasien Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, Direktur rumah Sakit, Wakil Direktur Medik membuat peraturan-peraturan yang akan mengatur para anggota staf medik juga dan membentuk komisi khusus yang diperlukan Wakil Direktur Medik yang merupakan atasan dari seluruh staf medis rumah sakit bertanggung jawab terhadap efektifitas  kegiatan pelayanan medik di rumah sakit Tanggung jawab dari Wakil Direktur Medik ini disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Kesehatan RI, tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum kelas A, B dan C
B. PEMILIKAN REKAM MEDIS DAN               KERAHASIAAN REKAM MEDIS
Pemilikan Rekam Medis
Penentuan pemilikan rekam medis Permenkes 749a/Menkes/Per/XIII/1989 Para dokter sering membawa pulang berkas rekam medis karena merasa berwenang penuh atas pasiennya, sementara petugas rekam medis berkeras mempertahankan berkas rekam medis dilingkungan kerjanya Di lain pihak pasien sering memaksa untuk membawa /membaca berkas yang memuat riwayat sakitnya Akibatnya timbul pertanyaan tentang pemilikan sah rekam medis
Secara hukum tidak ada bantahan terhadap pemilikan rekam medis oleh rumah sakit Rumah Sakit  sebagai pemilik segala catatan yang ada di rumah sakit, termasuk rekam medis Hal ini mengingat karena catatan  yang terdapat dalam berkas merupakan rangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan kesehatan kepada pasien Jadi bukti dokumentasi tersebut adalah sebagai tanda bukti rumah sakit terhadap segala usahanya dalam menyembuhkan pasien Isi rekam medis menunjukkan pula baik buruknya upaya penyembuhan yang dilakukan Instansi pelayanan kesehatan tersebut Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bagi para petugas pelayanan kesehatan yang terlibat pada pelayanan kepada pasien :
  1. Tidak diperkenankan untuk membawa berkas rekam medis keluar dari Instansi pelayaan kesehatan, kecuali  atas izin Pimpinan dan dengan sepengetahuan Kepala Unit Rekam Medis yang peraturannya digariskan oleh rumah sakit
  2. Petugas Unit Rekam Medis antara lain bertanggung jawab penuh terhadap kelengkapan berkas yang sewaktu-waktu dapat dibutuhkan oleh pasien
  3. Petugas ini haru betul-betul menjaga agar berkas tersebut tersimpan dan tertata dengan baik dan terlindung dari kemungkinan pencurian berkas atau pembocoran isi berkas rekam medis
  4. Itulah sebabnya maka petugas Rekam Medis harus menghayati sebagai peraturan mengenai prosedur penyelesaian pengisian berkas bagi para aparat pelayanan kesehatan maupun tata cara pengelolaan berkas secara terkecil yang kesemuanya dilakukan demi menjaga agar berkas rekam medis dapat diberikan  perlindungan hukum bagi rumah sakit, petugas pelayanan kesehatan maupun pasien
Dalam kaitan ini boleh ataupun tidaknya pasien mengenai akan isi dari pada rekam medis adalah amat tergantung pada kesanggupan pasien untuk mendengar informasi mengenai penyakitnya yang dijelaskan oleh dokter yang merawatnya hal ini tidak berarti bahwa pasien diperkenankan untuk membawa berkasnya pulang Resume pasien yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit serta diteruskan kepada dokter  rujukan sudah dianggap memadai Apabila dokter rujukan menghendaki inormasi mengenai penyakit pasien yang lebih terperinci maka pihak rumah sakit diperkenankan  untuk memfoto copy dan melegalisir halaman-halaman yang difotocopy tersebut serta meneruskan kepada dokter rujukan trsebut Harus diingat bahwa ruah sakit senantiasa  wajib memegang berkas asli, kecuali untuk resep obat pasien
Dengan adanya minat pihak ketiga seperti badan-badan asuransi, polisi pengadilan  dan lain sebagainya terhadap rekam medis seorang pasien, maka tampak bahwa rekam medis  telah menjadi milik umum Namun pengertian umum disini bukanlah dalam arti bebas dibaca oleh masyarakat, karena walaupun bagaimana rekam medis hanya dapat dikeluarkan bagi berbagai maksud/kepentingan  berdasarkan otoritas pemerintah/berwenang , yang secara hukum dapat dipertanggung jawabkan bilaman peraturan scara khusus belum ada, maka perihal penyiaran atau penerusan informasi  kepada pasien, dokter, orang lain yang ditunjuk adalah bersifat administratif, rumah sakit akan memperhatikan berbagai faktor yang telibat sebelum menjawab permohonan pasien atau pihak lainnya untuk melihat berkas rekam medis Dalam hal ini rumah sakit  bertanggung jawab secara moral dan hukum sehingga karenanya berupaya untuk menjaga agar jangan sampai terjadi orang orang yang tidak berwenang dapat memperoleh informasi yang terdapat dalam rekam medis pasien Pengamanan harus dimulai sejak pasien masuk, selamapasien dirawat, dan sesudah ia pulang.
Kerahasiaan Rekam Medis
Secara umum telah disadari bahwa informasi yang didapat dari rekam medis  sifatnya rahasia Tetapi kalu dianalisa, konsep kerahasiaan ini, akan ditemui banyak pengecualian Yang menjadi masalah disini ialah : Bagi siapa rekam medis itu dirahasiakan, dan dalam keadaan bagaimana rekam medis dirahasiakan Informasi di dalam rekam medis bersifat rahasia karena hal ini menjelaskan hubungan yang khusus antara pasien dan dokter yang wajib dilindungi dari pembocoran sesuai dengan kode etik kedokteran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada dasranya informasi yamg bersumber dari rekam medis ada dua kategori :
  1. Informasi yang tidak mengandung nilai kerahasiaan
  2. Informasi yang mengandung nilai kerahasiaan
Informasi yang mengandung nilai kerahasiaan :
Yaitu laporan atau catatan yang terdapat dalam berkas rekam medis sebagai hasil pemeriksaaan, pengobatan, observasi atau wawancara dengan pasien Informasi ini tidak boleh disebar luaskan  kepada pihak-pihak yang tidak berwenang ,karena menyangkut individu langsung si pasien Walupun begitu perlu diketahui pula bahwa pemberitahuan keadaan sakit di pasien kepada pasien maupun kepada keluarganya oleh orang rumah sakit selain dokter yang merawat sama sekali tidak diperkenankan Pemberitahuan kepenyakitan kepada pasien/keluarga menjadi tanggung jawab dokter pasien, pihak lain tidak memiliki hk sama sekali
Informasi Yang Tidak Mengandung Nilai Kerahasiaan :
Yaitu laporan atau catatan yang terdapat dalam berkas rekam medis sebagai hasil pemeriksaaan, pengobatan, observasi atau wawancara dengan pasien Informasi ini tidak boleh disebar luaskan  kepada pihak-pihak yang tidak berwenang ,karena menyangkut individu langsung si pasien Walupun begitu perlu diketahui pula bahwa pemberitahuan keadaan sakit di pasien kepada pasien maupun kepada keluarganya oleh orang rumah sakit selain dokter yang merawat sama sekali tidak diperkenankan Pemberitahuan kepenyakitan kepada pasien/keluarga menjadi tanggung jawab dokter pasien, pihak lain tidak memiliki hk sama sekali
Informasi Yang Tidak Mengandung Nilai Kerahasiaan
Jenis informasi yang dimaksud disini adalah perihal identitas (nama, alamat, dan lain-lain) serta informasi lain yang tidak mengandung nilai medis Lazimnya informasi jenis ini terdapat dalam lembaran paling depan berkas rekam medis rawat jalan  maupun rawat inap (Ringkasan riwayat Klinik ataupun Ringkasan Masuk dan Keluar) Namun sekali lagi perlu diingat bahwa karena diagnosa akhir pasien mengandung nilai medis maka lembaran tersebut tetap tidak boleh disiarkan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang Walupun begitu petugas tenaga bantuan , perawat, petugas rekam medis maupun petugas rrumah sakit lainnya harus berhati-hati bahwa ada kalanya identitas pasienpundianggap perlu disembunyikan  dari pemberitaa, misalnya apabila pasien tersebut adalah seorang tanggungan polisi (buronan) Hal ini semata-mata dilakukan demi ketenangan si pasien dan demi tertibnya rumah sakit dari pihak-pihak yang mungkin bermaksud mengganggu Oleh karena itu dimanapun petugas itu berdinas  tetap harus memiliki kewaspadaan yang tinggi agar terhindar dari kemungkinan tuntutan ke pengadilan
Sumber hukum bisa dijadikan acuan di dalam masalah kerahasiaan suatu informasi yang menyangkut  rekam medis pasien dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1966 yaitu mengenai “ Wajib Simpan Rahasia kedokteran “ Dengan adanya Peraturan Pemerintah itu maka siapapun yang bekerja  di rumah sakit, khususnya bagi mereka yang berhubungan dengan data rekam medis wajib memperhatikan ketentuan tersebut.
Pasal 1 :  Yang dimaksud dengan rahasia kedokteran ialah segala   sesuatu yang diketahui oleh orang –orang tersebut  dalam pasal 3 pada waktu atau selama melakukan pekerjaannya dalam lapangan kedokteran
Pasal 3 : Yang diwajibkan menyimpan rahasia yang dimaksud dalam pasal 1 ialah
  1. Tenaga Kesehatan menurut pasal 2  undang-Undang tenaga Kesehatan (Lembaran Negara th 1963 no 78)
  2. Mahasiswa Kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawattan & orang lain yang ditetapkan oleh Mentrei kKesehatan
Untuk lebih lengkapnya baca Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1966 mengenai Wajib simpan Rahasia Kedokteran
Sifat Kerahasiaan Rekam Medis
Dalam Sk NO 749a tersebut diatas dijelaskan secara tegas dalam bab III pasal  II bahwa :
Rekam Medis merupakan berkas yang wajib dijaga kerahasiaannya
Sedangkan dalam bab III pasal 12 dijelaskan :
Pemaparan isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter ysng merawat pasien dengan izin tertulis pasien
Pimpinan sarana pelayanan  kesehatan dapat memaparkan isi rekam medis tanpa  seizin pasien berdasarkan peraturan-peraturan perundangan-undangan
Meskipun kita ketahui bahwa pada dasarnya toh pasien  dapat mengetahui tentang keadaan sakitnya melalui dokter, dan bahwa pasien berkewajiban untuk memberi izin/kuasa kepada pihak ke 3 yang ingn mengetahui keadaan sakitnya  Berdasarkan peraturan perundanga-undangan yang erlaku namun satu hal harus dilakukan petugas rekam medis  dalam menjalankna tugasnya terhadap pembuktian informasi medis pasien yaitu melaksanakannya dengan teliti dan hati-hati
Ketelitian dan sifat hati-hati ini membuat petugas medis untuk memperhatikan :
  1. Memastikan secara pasti informasi apa yang kiranya  dapat memenuhi kebutuhan sipenanya, serta hanya informasi  itu yang hanya dikirmkan
  2. Bila ada pertanyaan tentang kebenaran atau syah tidaknya tanda tangan surat kuasa pasien di surat izin, lakukan pengecekan dengan tanda tangan pada saat pasien dirawat dan surat izin lainnya yang ada dalam RM
  3. Bila tidak ada tanda tangan sebagai pembanding dan ada keraguan tntang syah tidaknya tanda tangan itu, maka orang itu harus mengsyahkan tanda tangannya di notaris terlebih dahulu Demikian pula bila terjadi perubahan tanda tangan dari masa gadis kemasa nikah (nona menjadi nyonya)
  4. Resume pasien cukup digunakan sebagai penjelas informasi yang diinginkan, kecuali bila ditentukan lebih dari pada itu (misal seluruh berkas)
  5. Selain itu bagi rekam medis yang mrnangani kasus adopsi kiranya petunjuk dibawah  ini dapat dijadikan pedoman
C.  PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMENT CONSENT)
Setiap pasien yang datang ke Rumah Sakit harus mengikuti peraturan yang berlaku pada Rumah Sakit tersebut. Bilamana pasien hanya datang untuk berobat jalan makaaspek hukum yang diterimanya relatif lebih sederhana dari pada bilamana psaien  pasien itu harus dirawat. Dari hubungan ini terlihat bahwa setiap pasien yang mendapat pelayanan tersebut mempunyai hak untuk memperoleh atau menolak pengobatan. Dua pasien dalam perwalian yang mengatas namakan keputusan hak tersebut pada pasien.
Di dalam rumah sakit hal mengenai keputusan pasien  (atau wali) dapat dikemukan dengan dua cara , yang lazim dikenal dengan persetujuan yang meliputi :
  1. Persetujuan langsung, berarti pasien/wali segera menyetujui usulan pengobatan yang ditawarkan pihak rumah sakit . Persetujuan dalam bentuk lisan atau tulisan.
  2. Persetujuan secara tak langung, tindakan pengobatan dilakukan dalam keadaan darurat atau ketidak mampuan meningat ancaman  terhadap nyawa pasien.
Selain kedua jenis persetujuan diatas terdapat pula suatu jenis persetujuan khusus dalamhal mana pasien/wali wajib mencantumkan pernyataan bahwa kepadanya telah dijelaskan suatu informasi terhadap apa yang akan dilakukan oleh tim medis, resiko dan akibat yang akan terjadi bilamana suatu tindakan diambil. Persetujuan ini dikenal dengan istilah Informed Consent, hanya diperlukan bilamana pasien akan dioperasi atau akan menjalani prosedur pembedahan tertentu. Pemberian persetujuanatau penolakan terhadap perlakuan yang akan diambil tersebut menjadi bukti yang syah bagi rumah sakit, pasien dan dokter.
Demi menjaga kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul maka sebaiknya rumah sakit melakukan dua kali pengambilan persetujuan (apabila ternyata kemudian ada tindakan khusus), yaitu :
  1. Disaat pasien akan dirawat : penanda tanganan dilakukan setelah mendapat penjelasan dari petugas penerima pasien ditempat pendaftaran. Penanda tanganan persetujuan disini adalah untuk pemberian persetujuan dalam pelaksanaan prosedur diagnostik, pelayanan rutin Rumah Sakit dan pengobatan medis umum
  2. Persetujuan khusus (Informed Consent) : Sebelum dilakukannya suatu tindakan medis di luar prosedur a diatas misalnya pembedahan.
Dokter yang menangani pasien harus menjelaskan hal-hal yang akan dilakukan secara jelas. Dalam hal ini, dokter jangan sekali-kali memberi garansi kesembuhan kepada pasien, tetapi diskusikan dan jelaskan keuntungan yang diharapkan  sehingga pasien dapat berfikir dan menetapkan keputusannya. Dokter dapat meminta persetujuan kepada suami/istri pasien, apabila pasien karena mempengaruhi fungsi seksual atau reproduksi pasien atau tindakan yang dapat mengakibatkan kematian janin dalam kandungan.keputusan ini diambil sebagai upaya hubungan kemanusiaan dan tidak mutlak untuk mengobati pasien.
Dalam masalah pesetujuan ini, rumah sakit sering menghadapi permasalahan seperti untuk kasus otopsi atau adopsi. Pada dasarnya otorisasi dan otopsi, adopsi adalah sama seperti untuk operasi/pembedahan. Dalam hal ini rumah sakit harus betul-betul terjamin keselamatannya melalui bukti tanda tangan bagi orang yang berhak. Berkas darimana pasien yang akan diotopsi harus memiliki lembaran perintah otopsi.
Perintah pelaksanaan otopsi dapat ditinjau dalam dua kejadian :
  1. Otopsi atas permintaan keluarga pasien,dimana didalamnya terdapat tanda tangan keluarga si pasien.
  2. Otopsi atas permintaan polisi untuk pembuktian.
Adanya permintaan akan jenazah pasien, bagian tubuh tertentu, kremasi ataupun pernyatan bahwa jenazah tidak diambil keluarga dan lain sebagainya harus senantiasa dikuatkan oleh tanda tangan dari berbagai pihak  termasuk di dalamnya saksi I, II sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam kaitan ini selain instansi kamar jenazah maka dalam berkas rekam medis pun juga harus memiliki dasar penguat dalam bentuk formulir persetujuan yang telah ditanda tangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan tersebut. Dalam hal ini kasus adopsi pihak-pihak yang bersangkutan harus benar-benar bertanggung jawab untuk segera menandatangani formulir atau atau keterangan adopsi. Pihak rumah sakit harus melibatkan unsur saksi sebagai penguat disamping adanya pernyataan resmi tertulis dari pihak yang menerima. Dalam hal mana seorang anak tidak diambil oleh keluarganya makapihak rumah sakit dapat meneruskannya kepada yayasan atau badan resmi  yang berwenang dan dianggap syah oleh negara. Segala korespodensi yang terjadi dalam hal adopsi harus amat dijaga kerahasiannya. Pihak Unit Rekam Medis harus dapat menjamin bahwa berkasnya telah lengkap. Bilamana perlu dirasakan untuk menyendirikan laporan adopsi dari berkas pencatatan paien, maka Kepala Unit RekamMedis dapat mengambil kebijaksanaan tersebut danmemberi kode tertentu dalam berkas rekam medis pasien tersebut. Selanjutnya surat adopsi tesebut disimpan dalam tempat khusus yang terkunci.
D.  PEMBERIAN INFORMASI REKAM MEDIS
Berbicara tentang pemberian informasi, kadang-kadang membingungkan bagi seorang petugas rekam medis karena harus mempertimbangkan setiap situasi bagi pengungkapan suatu informasi dari rekam medis ini, permintaan terhadap informasi banyak datang dari pihak ketiga yang akan membayar biaya : seperti asuransi, perusahaan yang pegawainya mendapatkan perawatan di rumah sakit, damn lain-lain. Disamping itu pasien dan keluarganya, dokter dan staf medis, dokter dan rumah sakit lain yang turut merawat seorang pasien, lembaga pemerintahan dan badan-badan lain juga sering meminta informasi tersebut. Meskipun kerahasiaan menjadi faktor terpenting dalamhal pengelolaan rekam medis, akan tetapi harus diingat bahwa hal tersebut bukanlah faktor satu-satunya yang menjadi dasar kebijaksanaan dalam pemberian informasi. Hal yang sama pentingnya ialah dapat selalu menjaga/memelihara hubungan baik dengan msyarakat, oleh karena itu perlu adanyaketentuan-ketentuan yang wajar dan senantiasa dijaga bahwa hal tersebut tidak merangsang hak peminta informasi untuk mengajukan tuntutan lebih jauh kepada rumah sakit.
Seorang pasien dapat memberikan persetujuan untuk memeriksa isi rekam medisnya dengan memberi suatu kuasa. Orang-orang yang membawa surat kuasa ini harus menunjukkan tanda pengenal (identitas) yang syah kepada pimpinan rumah sakit, sebelum mereka diizinkan meneliti isi rekam medis yang diminta. Badan-badan pemerintah seringkali meminta informasi rahasia tentang seorang pasien. Apabila tidak ada undang-undang yang menetapkan hak satu badan pemerintah, untuk menerima informasi tentang  pasien, mereka hanya dapat memperoleh  informasi atas persetujuan dari pihak yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku bagi badan-badan swasta. jJadi patokan yang perlu dan harus senantiasa dingat oleh petugas rekam medis adalah : “ Surat persetujuan untuk memberikan informasi yang ditangani oleh seorang pasien atau pihak yang bertanggung jawab, selalu diperlukan untuk setiap pemberian informasi dari rekam medis, terutama dalam keadaan belum adanya peratura perundangan yang mengatur hak tersebut “. Pada saat ini makin banyak usaha-usaha yang bergerak di bidang asuransi, diantanya ada asuransi sakit, kecelakaan, pengobatan asuransi tenaga kerja dan lain-lain. Untukdapat membayar klaim asuransi dari pemegang polisnya perusahaan asuransi terlebih dahulu memperolehinformasi tertentu yang terdapat dalam rekam medis seorang pasien selama mendapat pertolongan perawatan di rumah sakit . Informasi banyak dapat memberikan apabila ada surat kuasa/persetujuan tertulis yang ditanda tangani oleh pasien yang bersangkutan. Dengan meningkatnya kesadaran  masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi sehingga makin banyak jumlah pemegang polis, rumash sakit harus mampumengadakan satu formulir standar yang memberikan perlindungan maksimun kepada pasien dan mempercepat waktu pengisiannya oleh petugas rumah sakit.Untuk melengkapi persyaratan bahwa surat kuasa/persetujuan harus ditanda tangani oleh yang bersangkutan, rumah sakit menyediakan formulir urat kuasa, dengan demikian tanda tangan dapat diperoleh pada saat pasien tersebut masuk dirawat.
Pimpinan rumah sakit setelah berkonsultasi dengan bagian rekam medis, menetapkan suatu peraturan yang mengatur pemberian informasi yang berasal dari rekam medis itu. Peraturan-peraturan tersebut hendaklah disebar luaskan ke dlam lingkungan kerja rumah sakit maupun perorangan atau organisasi organisasi yang sering berhubungan dengan bagian rekam medis untuk meminta informasi yang berkaitan dengan rekam medis.

CARA MEMBUAT AKUN TWITTER




Twitter adalah sebuah jaringan informasi yang terdiri dari pesan 140 karakter yang disebut Tweet. Ini adalah sebuah cara baru yang mudah untuk menemukan berita terbaru (“apa yang sedang terjadi” yang berkaitan dengan hal-hal yang Anda gemari.

Apa Guna atau fungsi Twitter ini?
Twitter berisi informasi yang akan Anda anggap berharga. Pesan dari pengguna yang Anda pilih untuk Anda ikuti akan muncul di beranda Anda untuk Anda baca. Rasanya seperti dikirimi sebuah koran yang berita utamanya selalu Anda rasa menarik – Anda dapat menemukan berita pada saat sedang terjadi, belajar lebih banyak tentang topik yang penting bagi Anda, dan mendapatkan informasi langsung dari narasumber secara aktual.
Sebelum saya mengupas tuntas pengertian Twitter, cara menggunakan Twitter yang lebih efektif dan lain sebagainya, saya fikir saya harus menunjukkan dulu bagaimana cara mendaftar atau membuat akun Twitter yang akan saya tuliskan besok, jadi untuk hari ini baca dulu yang diatas dengan seksama (terutama tulisan yang sya garis bawahi) dan silahkan tinggal komentar bila ada yang kurang jelas.
      sebelum anda membuat akun twitter anda diharuskan memiliki akun e-mail, jika belum silahkan ikuti cara membuat e-mail dipostingan saya sebelumnya, jika anda sudah punya akun silahkan ikuti petunjuk berikut ini.
1. Saya anggap anda sudah mempunyai email tersebut, jika belum silahkan mendaftar dulu di gmail atau yahoo (gratis).
2. Selanjutnya anda bisa langsung meluncur ke situs pendaftaran twitter di sini http://twitter.com kemudian klik tombol Sign Up For Twitter
Nama lengkap
Masukkan nama depan dan belakang Anda.

Alamat email

Buat kata sandi

Pilih nama pengguna Anda





Dengan menekan tombol di bawah, Anda menyetujui persyaratan berikut:
These Terms of Service ("Terms") govern your access to and use of the services, including our various websites, SMS, APIs, email notifications, applications, buttons, and widgets, (the "Services" or “Twitter”), and any information, text, graphics, photos or other materials uploaded, downloaded or appearing on the Services (collectively referred to as "Content"). Your access to and use of the Services are conditioned on your acceptance of and compliance with these Terms. By accessing or using the Services you agree to be bound by these Terms.

1. Basic Terms

You are responsible for your use of the Services, for any Content you post to the Services, and for any consequences thereof. The Content you submit, post, or display will be able to be viewed by other users of the Services and through third party services and websites (go to theaccount settings page to control who sees your Content). You should only provide Content that you are comfortable sharing with others under these Terms.
What you say on Twitter may be viewed all around the world instantly. You are what you Tweet!
You may use the Services only if you can form a binding contract with Twitter and are not a person barred from receiving services under the laws of the United States or other applicable jurisdiction. If you are accepting these Terms and using the Services on behalf of a company, organization, government, or other legal entity, you represent and warrant that you are authorized to do so. You may use the Services only in compliance with these Terms and all applicable local, state, national, and international laws, rules and regulations.
The Services that Twitter provides are always evolving and the form and nature of the Services that Twitter provides may change from time to time without prior notice to you. In addition, Twitter may stop (permanently or temporarily) providing the Services (or any features within the Services) to you or to users generally and may not be able to provide you with prior notice. We also retain the right to create limits on use and storage at our sole discretion at any time without prior notice to you.
The Services may include advertisements, which may be targeted to the Content or information on the Services, queries made through the Services, or other information. The types and extent of advertising by Twitter on the Services are subject to change. In consideration for Twitter granting you access to and use of the Services, you agree that Twitter and its third party providers and partners may place such advertising on the Services or in connection with the display of Content or information from the Services whether submitted by you or others.

2. Privacy

Any information that you provide to Twitter is subject to ourPrivacy Policy, which governs our collection and use of your information. You understand that through your use of the Services you consent to the collection and use (as set forth in the Privacy Policy) of this information, including the transfer of this information to the United States and/or other countries for storage, processing and use by Twitter. As part of providing you the Services, we may need to provide you with certain communications, such as service announcements and administrative messages. These communications are considered part of the Services and your Twitter account, which you may not be able to opt-out from receiving.
You can opt-out of most communications from Twitter including our newsletter, new follower emails, etc. Please see the Notifications tab of Settings for more.

3. Passwords

You are responsible for safeguarding the password that you use to access the Services and for any activities or actions under your password. We encourage you to use "strong" passwords (passwords that use a combination of upper and lower case letters, numbers and symbols) with your account. Twitter cannot and will not be liable for any loss or damage arising from your failure to comply with the above.

4. Content on the Services

All Content, whether publicly posted or privately transmitted, is the sole responsibility of the person who originated such Content. We may not monitor or control the Content posted via the Services and, we cannot take responsibility for such Content. Any use or reliance on any Content or materials posted via the Services or obtained by you through the Services is at your own risk.
We do not endorse, support, represent or guarantee the completeness, truthfulness, accuracy, or reliability of any Content or communications posted via the Services or endorse any opinions expressed via the Services. You understand that by using the Services, you may be exposed to Content that might be offensive, harmful, inaccurate or otherwise inappropriate, or in some cases, postings that have been mislabeled or are otherwise deceptive. Under no circumstances will Twitter be liable in any way for any Content, including, but not limited to, any errors or omissions in any Content, or any loss or damage of any kind incurred as a result of the use of any Content posted, emailed, transmitted or otherwise made available via the Services or broadcast elsewhere.

5. Your Rights

You retain your rights to any Content you submit, post or display on or through the Services. By submitting, posting or displaying Content on or through the Services, you grant us a worldwide, non-exclusive, royalty-free license (with the right to sublicense) to use, copy, reproduce, process, adapt, modify, publish, transmit, display and distribute such Content in any and all media or distribution methods (now known or later developed).
This license is you authorizing us to make your Tweets available to the rest of the world and to let others do the same.
You agree that this license includes the right for Twitter to provide, promote, and improve the Services and to make Content submitted to or through the Services available to other companies, organizations or individuals who partner with Twitter for the syndication, broadcast, distribution or publication of such Content on other media and services, subject to our terms and conditions for such Content use.
Twitter has an evolving set of rules for how ecosystem partners can interact with your Content. These rules exist to enable an open ecosystem with your rights in mind. But what’s yours is yours – you own your Content (and your photos are part of that Content).
Such additional uses by Twitter, or other companies, organizations or individuals who partner with Twitter, may be made with no compensation paid to you with respect to the Content that you submit, post, transmit or otherwise make available through the Services.
We may modify or adapt your Content in order to transmit, display or distribute it over computer networks and in various media and/or make changes to your Content as are necessary to conform and adapt that Content to any requirements or limitations of any networks, devices, services or media.
You are responsible for your use of the Services, for any Content you provide, and for any consequences thereof, including the use of your Content by other users and our third party partners. You understand that your Content may be syndicated, broadcast, distributed, or published by our partners and if you do not have the right to submit Content for such use, it may subject you to liability. Twitter will not be responsible or liable for any use of your Content by Twitter in accordance with these Terms. You represent and warrant that you have all the rights, power and authority necessary to grant the rights granted herein to any Content that you submit.

6. Your License To Use the Services

Twitter gives you a personal, worldwide, royalty-free, non-assignable and non-exclusive license to use the software that is provided to you by Twitter as part of the Services. This license is for the sole purpose of enabling you to use and enjoy the benefit of the Services as provided by Twitter, in the manner permitted by these Terms.

7. Twitter Rights

All right, title, and interest in and to the Services (excluding Content provided by users) are and will remain the exclusive property of Twitter and its licensors. The Services are protected by copyright, trademark, and other laws of both the United States and foreign countries. Nothing in the Terms gives you a right to use the Twitter name or any of the Twitter trademarks, logos, domain names, and other distinctive brand features. Any feedback, comments, or suggestions you may provide regarding Twitter, or the Services is entirely voluntary and we will be free to use such feedback, comments or suggestions as we see fit and without any obligation to you.

8. Restrictions on Content and Use of the Services

Please review the Twitter Rules (which are part of these Terms) to better understand what is prohibited on the Service. We reserve the right at all times (but will not have an obligation) to remove or refuse to distribute any Content on the Services, to suspend or terminate users, and to reclaim usernames without liability to you. We also reserve the right to access, read, preserve, and disclose any information as we reasonably believe is necessary to (i) satisfy any applicable law, regulation, legal process or governmental request, (ii) enforce the Terms, including investigation of potential violations hereof, (iii) detect, prevent, or otherwise address fraud, security or technical issues, (iv) respond to user support requests, or (v) protect the rights, property or safety of Twitter, its users and the public.
Twitter does not disclose personally identifying information to third parties except in accordance with ourPrivacy Policy.
Except as permitted through the Services, these Terms, or the terms provided on dev.twitter.com, you have to use theTwitter API if you want to reproduce, modify, create derivative works, distribute, sell, transfer, publicly display, publicly perform, transmit, or otherwise use the Content or Services.
We encourage and permit broad re-use of Content. The Twitter API exists to enable this.
You may not do any of the following while accessing or using the Services: (i) access, tamper with, or use non-public areas of the Services, Twitter’s computer systems, or the technical delivery systems of Twitter’s providers; (ii) probe, scan, or test the vulnerability of any system or network or breach or circumvent any security or authentication measures; (iii) access or search or attempt to access or search the Services by any means (automated or otherwise) other than through our currently available, published interfaces that are provided by Twitter (and only pursuant to those terms and conditions), unless you have been specifically allowed to do so in a separate agreement with Twitter (NOTE: crawling the Services is permissible if done in accordance with the provisions of the robots.txt file, however, scraping the Services without the prior consent of Twitter is expressly prohibited); (iv) forge any TCP/IP packet header or any part of the header information in any email or posting, or in any way use the Services to send altered, deceptive or false source-identifying information; or (v) interfere with, or disrupt, (or attempt to do so), the access of any user, host or network, including, without limitation, sending a virus, overloading, flooding, spamming, mail-bombing the Services, or by scripting the creation of Content in such a manner as to interfere with or create an undue burden on the Services.

9. Copyright Policy

Twitter respects the intellectual property rights of others and expects users of the Services to do the same. We will respond to notices of alleged copyright infringement that comply with applicable law and are properly provided to us. If you believe that your Content has been copied in a way that constitutes copyright infringement, please provide us with the following information: (i) a physical or electronic signature of the copyright owner or a person authorized to act on their behalf; (ii) identification of the copyrighted work claimed to have been infringed; (iii) identification of the material that is claimed to be infringing or to be the subject of infringing activity and that is to be removed or access to which is to be disabled, and information reasonably sufficient to permit us to locate the material; (iv) your contact information, including your address, telephone number, and an email address; (v) a statement by you that you have a good faith belief that use of the material in the manner complained of is not authorized by the copyright owner, its agent, or the law; and (vi) a statement that the information in the notification is accurate, and, under penalty of perjury, that you are authorized to act on behalf of the copyright owner.
We reserve the right to remove Content alleged to be infringing without prior notice, at our sole discretion, and without liability to you. In appropriate circumstances, Twitter will also terminate a user’s account if the user is determined to be a repeat infringer. Our designated copyright agent for notice of alleged copyright infringement appearing on the Services is:
Twitter, Inc.
Attn: Copyright Agent
1355 Market Street, Suite 900
San Francisco, CA 94103
Reports: https://support.twitter.com/forms/dmca
Email: copyright@twitter.com

10. Ending These Terms

The Terms will continue to apply until terminated by either you or Twitter as follows.
You may end your legal agreement with Twitter at any time for any reason by deactivating your accounts and discontinuing your use of the Services. You do not need to specifically inform Twitter when you stop using the Services. If you stop using the Services without deactivating your accounts, your accounts may be deactivated due to prolonged inactivity under our Inactive Account Policy.
We may suspend or terminate your accounts or cease providing you with all or part of the Services at any time for any reason, including, but not limited to, if we reasonably believe: (i) you have violated these Terms or the Twitter Rules, (ii) you create risk or possible legal exposure for us; or (iii) our provision of the Services to you is no longer commercially viable. We will make reasonable efforts to notify you by the email address associated with your account or the next time you attempt to access your account.
In all such cases, the Terms shall terminate, including, without limitation, your license to use the Services, except that the following sections shall continue to apply: 4, 5, 7, 8, 10, 11, and 12.
Nothing in this section shall affect Twitter’s rights to change, limit or stop the provision of the Services without prior notice, as provided above in section 1.

11.Disclaimers and Limitations of Liability

Please read this section carefully since it limits the liability of Twitter and its parents, subsidiaries, affiliates, related companies, officers, directors, employees, agents, representatives, partners, and licensors (collectively, the “Twitter Entities”). Each of the subsections below only applies up to the maximum extent permitted under applicable law. Some jurisdictions do not allow the disclaimer of implied warranties or the limitation of liability in contracts, and as a result the contents of this section may not apply to you. Nothing in this section is intended to limit any rights you may have which may not be lawfully limited.

A. The Services are Available "AS-IS"

Your access to and use of the Services or any Content are at your own risk. You understand and agree that the Services are provided to you on an "AS IS" and "AS AVAILABLE" basis. Without limiting the foregoing, to the maximum extent permitted under applicable law, THE TWITTER ENTITIES DISCLAIM ALL WARRANTIES AND CONDITIONS, WHETHER EXPRESS OR IMPLIED, OF MERCHANTABILITY, FITNESS FOR A PARTICULAR PURPOSE, OR NON-INFRINGEMENT.
The Twitter Entities make no warranty and disclaim all responsibility and liability for: (i) the completeness, accuracy, availability, timeliness, security or reliability of the Services or any Content; (ii) any harm to your computer system, loss of data, or other harm that results from your access to or use of the Services or any Content; (iii) the deletion of, or the failure to store or to transmit, any Content and other communications maintained by the Services; and (iv) whether the Services will meet your requirements or be available on an uninterrupted, secure, or error-free basis. No advice or information, whether oral or written, obtained from the Twitter Entities or through the Services, will create any warranty not expressly made herein.

B. Links

The Services may contain links to third-party websites or resources. You acknowledge and agree that the Twitter Entities are not responsible or liable for: (i) the availability or accuracy of such websites or resources; or (ii) the content, products, or services on or available from such websites or resources. Links to such websites or resources do not imply any endorsement by the Twitter Entities of such websites or resources or the content, products, or services available from such websites or resources. You acknowledge sole responsibility for and assume all risk arising from your use of any such websites or resources.

C. Limitation of Liability

TO THE MAXIMUM EXTENT PERMITTED BY APPLICABLE LAW, THE TWITTER ENTITIES SHALL NOT BE LIABLE FOR ANY INDIRECT, INCIDENTAL, SPECIAL, CONSEQUENTIAL OR PUNITIVE DAMAGES, OR ANY LOSS OF PROFITS OR REVENUES, WHETHER INCURRED DIRECTLY OR INDIRECTLY, OR ANY LOSS OF DATA, USE, GOOD-WILL, OR OTHER INTANGIBLE LOSSES, RESULTING FROM (i) YOUR ACCESS TO OR USE OF OR INABILITY TO ACCESS OR USE THE SERVICES; (ii) ANY CONDUCT OR CONTENT OF ANY THIRD PARTY ON THE SERVICES, INCLUDING WITHOUT LIMITATION, ANY DEFAMATORY, OFFENSIVE OR ILLEGAL CONDUCT OF OTHER USERS OR THIRD PARTIES; (iii) ANY CONTENT OBTAINED FROM THE SERVICES; OR (iv) UNAUTHORIZED ACCESS, USE OR ALTERATION OF YOUR TRANSMISSIONS OR CONTENT.
IN NO EVENT SHALL THE AGGREGATE LIABILITY OF THE TWITTER ENTITIES EXCEED THE GREATER OF ONE HUNDRED U.S. DOLLARS (U.S. $100.00) OR THE AMOUNT YOU PAID TWITTER, IF ANY, IN THE PAST SIX MONTHS FOR THE SERVICES GIVING RISE TO THE CLAIM.
THE LIMITATIONS OF THIS SUBSECTION SHALL APPLY TO ANY THEORY OF LIABILITY, WHETHER BASED ON WARRANTY, CONTRACT, STATUTE, TORT (INCLUDING NEGLIGENCE) OR OTHERWISE, AND WHETHER OR NOT THE TWITTER ENTITIES HAVE BEEN INFORMED OF THE POSSIBILITY OF ANY SUCH DAMAGE, AND EVEN IF A REMEDY SET FORTH HEREIN IS FOUND TO HAVE FAILED OF ITS ESSENTIAL PURPOSE.

12. General Terms

A. Waiver and Severability

The failure of Twitter to enforce any right or provision of these Terms will not be deemed a waiver of such right or provision. In the event that any provision of these Terms is held to be invalid or unenforceable, then that provision will be limited or eliminated to the minimum extent necessary, and the remaining provisions of these Terms will remain in full force and effect.

B. Controlling Law and Jurisdiction

These Terms and any action related thereto will be governed by the laws of the State of California without regard to or application of its conflict of law provisions or your state or country of residence. All claims, legal proceedings or litigation arising in connection with the Services will be brought solely in the federal or state courts located in San Francisco County, California, United States, and you consent to the jurisdiction of and venue in such courts and waive any objection as to inconvenient forum.
If you are a federal, state, or local government entity in the United States using the Services in your official capacity and legally unable to accept the controlling law, jurisdiction or venue clauses above, then those clauses do not apply to you. For such U.S. federal government entities, these Terms and any action related thereto will be governed by the laws of the United States of America (without reference to conflict of laws) and, in the absence of federal law and to the extent permitted under federal law, the laws of the State of California (excluding choice of law).

C. Entire Agreement

These Terms, the Twitter Rules and our Privacy Policy are the entire and exclusive agreement between Twitter and you regarding the Services (excluding any services for which you have a separate agreement with Twitter that is explicitly in addition or in place of these Terms), and these Terms supersede and replace any prior agreements between Twitter and you regarding the Services. Other than members of the group of companies of which Twitter, Inc. is the parent, no other person or company will be third party beneficiaries to the Terms.
We may revise these Terms from time to time, the most current version will always be at twitter.com/tos. If the revision, in our sole discretion, is material we will notify you via an @Twitter update or e-mail to the email associated with your account. By continuing to access or use the Services after those revisions become effective, you agree to be bound by the revised Terms.
These Services are operated and provided by Twitter Inc., 1355 Market Street, Suite 900, San Francisco, CA 94103. If you have any questions about these Terms, please contact us.
Effective: June 25, 2012





3.Isilah form pendaftaran tersebut dengan legkap dan benar.

a. Isi kolom Full Name dengan nama lengkap anda
b. Isi kolom email dengan akun email yang sudah anda miliki
c. Isilah kolom password dengan kata rahasia anda yang nantinya akan digunakan sebagai sandi untuk masuk ke akun twitter. Usahakan yang mudah untuk di ingat, namun tidak disarankan menggunakan tanggal lahir dan tahun, karena akan mudah ditebak dan dibajak orang.
d. isi Username anda dengan nama unik yang nantinya sebagai ID anda untuk masuk.

4. Selanjutnya adalah langkah untuk menyelesaikan pendaftaran di twitter yaitu klik tombol "Create My Account" dan isilah kode captcha seperti pada gambar dibawah:

Create Account Twitter5. Isilah kolom dengan huruf yang ada pada gambar, perhatikan huruf dengan seksama huruf kecil maupun kapitalnya.

6. Langkah terakhir adalah melakukan konfirmasi pendaftaran. Bukalah email anda yang digunakan mendaftar tadi, karena twitter mengirimkan email anda untuk konfirmasi bahwa anda benar-benar pemilik email tersebut. Klikalamat konfirmasi yang akan mengarahkan anda ke twitter.

Akhirnya anda sudah memiliki akun twitter dan siap untuk mencari hal-hal menarik atau akun menarik yang ingin diikuti, baik itu artis, situs-situs berita dan sebagainya. Demkian panduan cara membuat twitter dengan mudah, semoga bermanfaat.