Mengacu pada UU Nomor
44 Tahun 2009,tentang Rumah Sakit yaitu pasal 52 Ayat 1 yang berbunyi : “
Setiap Rumah
sakit wajib
melakukan pencatatan dan peloparan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah
Sakit dalam bentuk SISTEM INFORMASI
MANAJEMEN RUMAH SAKIT ”
Pengertian dari Sistem Informasi
Manajemen dari beberapa pendapat ahli adalah :
1. Sistem informasi
manajemen merupakan suatu sistem
yang biasanya diterapkan dalam suatu organisasi untuk mendukung pengambilan
keputusan dan informasi yang dihasilkan dibutuhkan
oleh semua tingkatan manajemen (Kristianto, 2003).
2. SIM
adalah sebuah sistem manusia atau mesin yang
terpadu (integrated) untuk menyajikan
informasi guna mendukung fungsi operasi, manajemen dan pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi
(Davis, 2002).
Keuntungan dari penerapan Sistem Informasi Manajemen
Rumah Sakit adalah :
1. Dapat
memantau perkembangan Rumah Sakit secara akurat
2. Dapat
meningkatkan pelayanan dibidang kesehatan kepada masyarakat secara akurat.
3. Rumah
Sakit tersebut dapat terpantau secara langsung oleh lembaga-lembaga dari
luar atau atau dalam negeri secara akurat sehingga mempermudah akses jika akan
memberikan informasi dan memperudah aksese untuk memberikan dana
4. Dapat
menyimpan data base Rumah Sakit mulai
dari Pasien, Karyawan yang terdiri dari data Rumah Sakit, data
administrasi, data aset Rumah sakit dan lain-lain.
5. Dapat
mengangkat brand image Rumah Sakit
tersebut secara tidak langsung dengan memiliki fasilitas modern.
6. Dapat
mengurangi beban kerja sub-bagian rekam medis dalam menangani berkas rekam
medis, Bagian Rekam Medis memang sub-bagian yang paling direpotkan mulai
dari coding, indexing, filling dan
lain-lain. Sebagian Rumah Sakit di Indonesia masih mengggunakan petugas Rekam Medis ataupun kurir
dalam mendistribusikan berkas-berkas ke masing-masing pelayanan.
7. Dapat
mengurangi pemakaian kertas.pemakaian kertas masih belum bisa dihilangkan di
Indonesia karena data medis sangat rentan dengan
hukum dan akan memporak porandakan perdagangan kertas di Indonesia . Dengan sistem yang terkomputerisasi, pemakaian kertas yang bisa
di pangkas antara lain :
a. Lembar
kertas Rekam Medis
yang tidak berhubungan dengan
masalah Autentikasi atau aspek hukum
masalah Autentikasi atau aspek hukum
b. Laporan
masing-masing unit pelayanan (karena semua laporan
telah terekap oleh sistem )
telah terekap oleh sistem )
c. Rekap
Laporan ( RL ) 1-6 yang dikirim ke Dinas Kesehatan.
d. Menghasilkan
pelaporan keuangan rumah sakit yang dapat di pertanggungjawabkan
0 komentar:
Posting Komentar